Komisi III Minta Kejaksaan Agung Tingkatkan Pengawasan Internal

Fabiola Febrinastri
Komisi III Minta Kejaksaan Agung Tingkatkan Pengawasan Internal
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. (Dok : DPR)

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah bergulir ke tahap persidangan.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery mendesak Kejaksaan Agung untuk meningkatkan pengawasan internal yang lebih ketat terhadap perilaku dan kinerja jaksa serta sistem pembinaan karir. Komisi III juga meminta penjelasan Jaksa Agung terhadap pertanyaan tertulis yang telah diajukan Anggota Komisi III saat Rapat Kerja berlangsung.

Raker ini juga menyinggung kasus suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung mewujudkan reformasi birokrasi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan kepastian hukum dan membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," papar Herman saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, secara fisik dan virtual, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Saat memimpin rapat, Politisi PDI-Perjuangan itu menyampaikan, bahwa Komisi III juga meminta Jaksa Agung untuk terus meningkatkan peran Kejaksaan dalam penanganan perkara yang terkait dengan upaya optimalisasi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat secara adil dan transparan. Selain itu, Komisi III juga mendukung upaya Jaksa Agung terkait proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dengan selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas perkara.

Baca Juga: Protes Pilkada Lanjut Pilih Golput, DPR Ajak Masyarakat Pakai Hak Pilih

"Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung untuk terus melakukan upaya penangkapan terhadap para buron tindak pidana yang berada di dalam dan luar negeri," ujar Herman. mengatakan Komisi III juga meminta Jaksa Agung meningkatkan upaya pengembalian dan pemulihan aset yang ada di dalam dan luar negeri dengan cara melelang aset-aset negara. Langkah itu menurut Herman untuk meningkatkan penerimaan negara terutama yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam rangka akuntabilitas penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.

Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa meminta Jaksa Agung memberi klarifikasi lantaran namanya disebut dalam sidang jaksa Pinangki Sirna Malasari atas kasus permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Ini harus dijawab juga Pak Jaksa Agung, bahwa apa benar pada saat Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra, sempat video call dengan Pak Jaksa Agung atau berkomunikasi dengan Djoko Tjandra dengan Pak JA melalui HP-nya Pinangki. Ini harus dijawab supaya tidak ada menjadi fitnah di tengah publik," ungkap Supriansa.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah bergulir ke tahap persidangan. Pinangki telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pinangki dengan pasal berlapis. Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Baca Juga: Cerita Gatot Nurmantyo Minta Ketua DPR Sobek-sobek Surat Panglima TNI


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI