Komisi II Desak Pemerintah Keluarkan Perppu Pilkada 2020
Ahmad mengatakan ada peraturan dalam PKPU terkait teknis pelaksanaan Pilkada 2020 yang tidak sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19.
Suara.com - Komisi II DPR minta pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang atau Perppu Pilkada 2020, dengan aturan yang lebih tegas dan ketat terkait penerapan disiplin dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol Covid-19, dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mendatang.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan ada peraturan dalam PKPU terkait teknis pelaksanaan Pilkada 2020 yang tidak sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19. (DPR)