Komisi II Desak Pemerintah Keluarkan Perppu Pilkada 2020

Rinaldi Aban

Ahmad mengatakan ada peraturan dalam PKPU terkait teknis pelaksanaan Pilkada 2020 yang tidak sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19.

Suara.com - Komisi II DPR minta pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang atau Perppu Pilkada 2020, dengan aturan yang lebih tegas dan ketat terkait penerapan disiplin dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol Covid-19, dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mendatang.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan ada peraturan dalam PKPU terkait teknis pelaksanaan Pilkada 2020 yang tidak sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19. (DPR)


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI