Revisi UU Minerba Sesuai Prosedur dan Transparan

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Revisi UU Minerba Sesuai Prosedur dan Transparan
Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Dok : DPR).

Begitu pula dalam tiap pembahasan revisi UU Minerba, DPR RI sudah melibatkan berbagai partisipasi publik, jajaran stakeholderterkait serta para ahli.

Suara.com - Tim Kuasa Hukum DPR RI yang diwakili oleh Anggota DPR RI Arteria Dahlan menegaskan setiap tahap pembentukan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sudah sesuai prosedur dan nomenklatur yang sama sejak awal tahun 2009 hingga periode saat ini.

Tak hanya itu, setiap pembahasan UU Minerba digelar sangat transparan dengan publikasi kinerja terukur yang dapat dipantau publik melalui website resmi DPR RI (dpr.go.id). 

Penegasan itu disampaikan Arteria usai memberikan keterangan mewakili Tim Kuasa DPR RI dalam Sidang Pleno Perkara Mahkamah Konstitusi, dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR RI, Presiden dan pemberi keterangan DPD RI, di Ruang Rapat Badan Keahlian (BK) DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Turut hadir, Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman, Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul dan Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU Tanti Sumartini.

"Pembentukan revisi UU Minerba ini sudah menggunakan nomenklatur yang sama sejak tahun 2009, hingga saat ini terus hadir dengan diksi yang sama. Sehingga, tidak ada satupun ketentuan formal yang dilanggar. Sejak awal kita sudah mempersilahkan untuk publik membuka website resmi DPR. Di situ terlihat jelas sangat terukur kinerja DPR baik mekanisme dan dokumentasi rapatnya," ujar Arteria. 

Baca Juga: Dibahas Komisi X DPR, Naturalisasi Jawato dan Prosper Mendekati Selesai

Lebih lanjut, politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyakinkan, dalam setiap tahapan, pembentukan revisi UU Minerba sudah dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian. Maka, Arteria menegaskan Pasal 169 A (pasal yang menjadi objek keberatan pemohon) yang tertuang dalam UU Minerba adalah untuk kepentingan rakyat. 

"Pasal 169 A yang menyebutkan KK (Kontrak Karya) dan PKP2B (Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian. Setelah memenuhi persyaratan, itu adalah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Kepastian hukum yang adil, bagi BUMN juga terselamatkan dan perlindungan terhadap tambang rakyat juga terjamin," terangnya. 

Anggota Komisi III DPR RI itu kembali menegaskan, setiap tahapan dalam pembentukan revisi UU Minerba, DPR RI senantiasa berlandaskan pada kepentingan nasional. Begitu pula dalam tiap pembahasan revisi UU Minerba, DPR RI sudah melibatkan berbagai partisipasi publik, jajaran stakeholder terkait serta para ahli. 

"DPR sejak awal pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip kepentingan nasional. Setiap fraksi pasti menempatkan kawan-kawan Anggota Dewan dengan kapasitas dan keberpihakan kepada rakyat. DPR memastikan bahwa semua regulasi yang dihadirkan dalam revisi UU Minerba adalah produk kedaulatan rakyat," pungkas Arteria. 

Baca Juga: Rocky Gerung Skakmat DPR: Lama-lama UU Ciptaker Dicetak Pakai Kertas Toilet


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI