DPR Apresiasi Kemenag Bantu Lembaga Keagamaan di Masa Pandemi

Fabiola Febrinastri
DPR Apresiasi Kemenag Bantu Lembaga Keagamaan di Masa Pandemi
Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis. (Dok : DPR)

Langkah tersebut sangat penting guna mencegah penyebaran Virus Corona.

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kenedy Azis mengapresiasi langkah Kementerian Agama (Kemenag) dengan memberikan bantuan operasional (BOP) kepada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di masa pandemi Covid-19. Ia menilai, langkah tersebut sangat penting guna mencegah penyebaran Virus Corona.

“Saya berterimakasih kepada Pak Menteri. Dengan memberikan bantuan operasional kepada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di masa Covid-19 ini, maka bantuan tersebut sangat penting karena untuk mencegah virus tersebut dan hal lainnya,” kata John, saat rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Menurutnya, dalam memberikan BOP daftar penerima harus diumumkan secara terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses oleh publik, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. Dia meminta agar Komisi VIII DPR dilibatkan untuk mempermudah pengawasan.

“Kita tentu tidak ingin nanti bantuan yang diberikan tidak sesuai. Misalnya Pak Menteri berikan berapa, tetapi nanti yang diterima tidak segitu karena dipotong-potong oleh pejabat terkait. Makanya Komisi VIII DPR RI harus dilibatkan, agar kita turun langsung mengawasi sehingga nanti yang diterima masyarakat tetap penuh dan tidak dipotong-potong,” sebut politisi Partai Golkar ini.

Baca Juga: Geger Hujan Uang Koin di Gedung DPR, Ternyata karena Ini

Seperti yang diketahui, Kemenag menerima amanah berupa anggaran Rp 2.599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di masa pandemi Covid-19. Anggaran ini disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP), selain itu Kemenang juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga mendapat Rp 15 juta yang dibagi selama tiga bulan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI