DPR Dorong Vaksinasi Gratis untuk Seluruh Masyarakat Indonesia
Sebesar Rp 3,7 triliun dipakai untuk vaksinasi dan Rp 1,3 triliun.
Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah meminta pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 secara gratis bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali. Untuk itu, program pengadaan vaksin Covid-19 harus menjamin ketersediaan vaksin melalui rencana kerja pengadaan vaksin yang aman untuk kesehatan masyarakat, akuntabel secara anggaran dan kompetitif secara keekonomian.
“Saya selaku Ketua Banggar DPR merasa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan alokasi anggaran APBN kita pada tahun 2021 untuk menopang pelaksanaan program vaksinasi cegah Covid-19 dan sarana pendukungnya. Hal ini seiring dengan tuntutan publik agar pemerintah menjalankan vaksinasi gratis Covid-19 seperti kebijakan beberapa negara,” jelas Said, dalam rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (16/12/2020).
Said menjelaskan, pada APBN 2021 alokasi anggaran pengadaan vaksin Covid-19 sebesar Rp 18 triliun. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 3,7 triliun dipakai untuk vaksinasi dan Rp 1,3 triliun untuk pengadaan sarana dan prasarana penunjang program pengadaan vaksin dan vaksinasi.
Bahkan tegas Said, anggaran pengadaan vaksin Covid-19 masih sangat mungkin dinaikkan dari plafon pada APBN 2021 sebesar Rp23 triliun.
Baca Juga: Gus Romli: Ada Anggota DPR Ngeluh Gaji Rp 500 Juta Enggak Cukup
"Jadi untuk pengadaan vaksin, vaksinasi dan pengadaan sarana dan prasana pendukung masih sangat mungkin dinaikkan,” terangnya.
Berbagai alternatif anggaran dapat dipilih demi menjalankan mandat vaksin dan vaksinasi gratis untuk segenap rakyat, misalnya dengan penggunaan dana cadangan APBN 2021.
Terlebih lagi, program vaksinasi Covid-19 tidak akan mungkin tuntas pada tahun 2021, sehingga beban anggarannya dapat dipecah beberapa tahun.
"Dengan demikian, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk berbisnis dengan rakyat dalam vaksinasi Covid-19,” ulasnya.
Presiden Joko Widodo telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Atas dasar Pasal 2 ayat 4 Perpres No. 99/2020 ini, pemerintah mengalokasikan program pengadaan vaksin dan vaksinasi dari tahun anggaran 2020 hingga 2022, artinya ditopang anggaran secara multiyear.
Baca Juga: DPR: FPI Jangan Marah, Lebih Baik Minta Klarifikasi ke TMC Polda Metro
Bahkan pada Pasal 5, Menteri Kesehatan (Menkes) dapat mengusulkan perpanjangan program dan anggaran di tahun berikutnya. Untuk menjamin keselamatan segenap rakyat, Perpes No. 99/2020 juga menekankan pentingnya prioritas pengadaan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.
Terkait dengan harga vaksin, Perpres No. 99/2020 memberikan kewenangan kepada Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin dan dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.
Said merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Menkes untuk menjalankan mandat APBN dan Perpres No. 99/2020 dengan menjalankan program vaksinasi Covid-19 secara gratis untuk segenap rakyat Indonesia.
"Jangan berbisnis dengan kesehatan rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan Menkes harus menjalankan mandat sistem jaminan sosial nasional secara menyeluruh, termasuk dalam program vaksinasi Covid-19 sebagai manisfestasi jaminan kesehatan dasar rakyat. Banggar DPR pun akan memberikan dukungan anggaran sepenuhnya untuk menjalankan tujuan ini.