DPR : Peta Jalan Pendidikan harus Mampu Jadi Panduan

Fabiola Febrinastri
DPR : Peta Jalan Pendidikan harus Mampu Jadi Panduan
Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes. (Dok : DPR)

Kebijakan mengenai anggaran pendidikan sebesar 20% baik pusat maupun daerah.

Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes mengusulkan perlu ada kesepakatan agar peta jalan pendidikan mampu menjadi panduan yang memberikan strategi, baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten untuk serius mengalokasikan 20% anggaran pendidikan guna menciptakan pendidikan Indonesia yang maju.

“Apabila ini ditaati, ini menunjukkan keseriusan dan menunjukkan keseriusan kita untuk maju. Tetapi kenyataannya apa yang disampaikan tadi oleh narasumber walaupun itu data 2019 hanya satu provinsi yang taat kepada amanah konstitusi 20% dan hanya 6 kabupaten dari 514 kabupaten yang taat 20%,” jelas politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa perwakilan dari pemerintah daerah, Rabu, (3/2/2021)

Dirinya juga mengingatkan, anggaran pendidikan tersebut jangan hanya berfokus pada sektor pendidikan formal saja, namun perlu dialokasikan juga untuk pendidikan informal, selain itu institusi pendidikan swasta juga perlu diperhatikan. Dirinya berharap ada instrumen-instrumen yang dapat mengawal realisasi anggaran agar ditaati.

“Peta jalan ini harus benar-benar memberikan arah yang jelas dan barangkali pemerintah pusat perlu, saya setuju tadi dengan pembicara sebelumnya, kita perlu melakukan suatu pengawalan melalui instrumen-instrumen yang agak sedikit memaksa agar alokasi anggaran ini benar benar ditaati.” ujarnya

Baca Juga: Pimpinan DPR Minta Kasus Bupati Terpilih Orient Riwu Kore Tak Terulang Lagi

Kebijakan mengenai anggaran pendidikan sebesar 20% baik pusat maupun daerah merupakan kebijakan yang telah disetujui sejak masa reformasi dengan tujuan peningkatan mutu, kualitas, dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia yang sejalan dengan Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945, di mana setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara menanggung biaya pendidikan tersebut. Namun, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengalokasikan dana untuk pendidikan.

Selain itu, Fahmi juga menyoroti anggaran 20% yang sudah terealisasi di sebagian daerah yang masih perlu dikawal dan dicermati sasaran, efektivitas, dan efisiensinya. Dirinya memperingatkan agar jangan sampai terjadi kebocoran-kebocoran pada anggaran pendidikan tersebut.

Kemudian dana lainnya yang menyangkut anggaran pendidikan, dirinya berharap agar dana transfer umum atau dana alokasi umum yang ditransfer ke daerah-daerah sudah definitif dari pusat sehingga dana tersebut data teralokasi sebagai mana mestinya.

“Misalnya yang saya ketahui di dapil saya katakanlah dana transfer umum ada Rp122 miliar, misalnya. Itu sudah teralokasikan untuk pendidikan berapa persen, untuk non-pendidikan berapa persen. Di pendidikan juga sudah teralokasi untuk PAUD, untuk SD, untuk pendidikan di masyarakat dan seterusnya. Nah, kalau sudah begitu, kan, pemerintah daerah tidak bisa lagi untuk menyelewengkan dan transfer umum itu untuk alokasi–alokasi yang tidak terkait dengan pendidikan ini yang barangkali juga perlu disepakati atau perlu dikuatkan pengawalannya,” pungkasnya.

Baca Juga: WN AS Jadi Calon Bupati di NTT, Ketua Komisi II DPR Sebut Kecolongan


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI