Komisi II Inginkan Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN
Dalam rancangan revisi UU ASN tahun 2014, ada beberapa poin yang menjadi perhatian DPR.
Suara.com - Komisi II DPR RI menginginkan tenaga kerja honorer yang ada di Indonesia dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Dalam rancangan revisi UU ASN tahun 2014, ada beberapa poin yang menjadi perhatian DPR , salah satunya terkait kejelasan nasib tenaga honorer yang bekerja di institusi pemerintahan atau lembaga negara.
Anggota Komisi II Hugua mengatakan pasca revisi UU ASN pegawai honorer di lingkungan lembaga negara harus diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga nasib tenaga honorer sangat bergantung dengan hasil revisi UU ASN ini. (DPR RI)