DPR : Pembahasan Revisi Otsus Papua Tidak Boleh Parsial

Fabiola Febrinastri
DPR : Pembahasan Revisi Otsus Papua Tidak Boleh Parsial
Anggota Komisi V DPR RI daerah pemilihan Papua, Willem Wandik. (Dok : DPR)

Hadirnya UU Otsus Papua bukan semata-mata pemberian pemerintah.

Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI daerah pemilihan Papua, Willem Wandik menilai, rencana pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua perlu dilakukan secara komprehensif dan tidak parsial. Pasalnya dalam perjalanannya selama 21 tahun, ia memandang Otsus Papua justru seakan-akan tidak memiliki roh, nyawa dan marwah.

Willem mengingatkan, hadirnya UU Otsus Papua bukan semata-mata pemberian pemerintah, melainkan atas dasar semangat dan perjuangan berat rakyat Papua. Menurutnya, Otsus Papua dihadirkan sebagai jalan tengah terkait persoalan yang ada di Papua.

"Kami hadir bersama NKRI juga karena peristiwa, ada historis yang saling berkaitan. Punya sebab akibat yang memiliki dampak jangka panjang, yang mewarisi peristiwa demi peristiwa, kekerasan terhadap kehidupan warga sipil, konflik bersenjata yang hingga hari ini terus berlanjut di Tanah Papua," ungkap dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021)

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, pembahasan RUU Otsus Papua dimaknai sebagai solusi ketatanegaraan dan kedaulatan Indonesia, sehingga tidak bisa secara parsial.

Baca Juga: Guru Honorer Dipecat Gegara Unggah Gaji di Medsos, DPR RI: Arogansi Sekolah

"Oleh karena itu dalam pembentukan pansus Otsus Papua ini, walaupun ini masuk dalam inisiatif pemerintah akan tetapi diharapkan supaya pembahasan otsus ini lebih diperhatikan secara komprehensif, tidak secara parsial. Saya kira kita cukup memiliki waktu selama tiga tahun ke depan," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI, John Siffy Mirin dalam interupsinya mengatakan penyelesaian konflik di Papua bukan dengan kebijakan Pemekaran Provinsi Papua. Hal itu disampaikannya menanggapi wacana pemekaran Papua dalam revisi UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001. Pemekaran Papua dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan di Papua.

"Saya ingin mengatakan kepada pimpinan, bahwa untuk mengubah UU Otsus 21 Tahun 2001, saya nilai itu sepihak dan mengabaikan Otsus Papua pasal 77 dengan mengubah konten dan isinya tidak bijaksana, dan ini saya rasa tindakan diskriminatif dan oleh sebab itu saya minta kepada pimpinan bahwa dalam amandemen UU Otsus ini ya harus dikembalikan sesuai dengan Otsus Papua pasal 77," ungkap John.

Untuk diketahui pasal 77 UU Otsus Papua menyatakan "usul perubahan atas Undang-Undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Ia juga menerima aspirasi dari rakyat Papua, yakni ada 102 organisasi yang menyatakan menolak revisi Otsus Papua. Sebanyak 651 ribu orang juga telah menandatangani petisi penolakan pembahasan revisi otsus papua.

Baca Juga: Dipecat Gegara Unggah Gaji Rp700 Ribu, DPR Turun Tangan Bela Guru Hervina

"Oleh sebab itu saya minta negara harus lebih bijak dan adil terhadap aspirasi rakyat Papua ini," tegas legislator dapil Papua tersebut. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI