Kasus Ibu Rumah Tangga di NTB, DPR Dorong Penyelesaian Kekeluargaan

Fabiola Febrinastri
Kasus Ibu Rumah Tangga di NTB, DPR Dorong Penyelesaian Kekeluargaan
Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati. (Dok : DPR)

Terdapat dua balita yang juga turut orang tuanya di tahanan.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penyelesaian hukum secara kekeluargaan atau restorative justice dalam kasus pelemparan pabrik rokok, yang dilakukan empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Saya tidak sedang berada untuk membela salah satu pihak. Kita harus tetap menghormati hukum. Jangan sampai di kemudian hari ada kejadian seperti itu, langsung kita menjustifikasi bahwa ini salah dan yang itu benar. Kedepankanlah restorative justice,” tegas Sari, dalam siarana pers kepada Parlementaria, Rabu (24/2/2021).

Anggota DPR RI dari dapil NTB II itu mengaku tersentak dengan kasus yang menimpa 4 IRT tersebut, yang kini menjadi viral di media sosial. Atas keprihatinannya itu, Sari turun langsung mengunjungi mereka yang saat itu masih berada di tahanan Kejari Praya.

Politisi Partai Golongan Karya ini menginginkan agar mekanisme hukum berjalan dengan baik terhadap para ibu rumah tangga tersebut.

Baca Juga: DPR Minta Polri Tindak Tegas Oknum yang Jual Senjata ke KKB di Papua

"Saya datang ke rutan, memastikan mereka baik-baik saja. Saya coba menyikapi apa kebutuhan mereka, seperti ada di antara mereka yang membawa serta anaknya karena masih menyusui. Kemudian saya mendengar langsung keluhan mereka terhadap penanganan hukum," ungkap Sari.

Dari kasus ini, Sari meminta agar IRT tersebut mendapatkan haknya, seperti mendapatkan penangguhan penahanan oleh pengadilan. Selain itu, Sari juga menyatakan kesiapannya jika yang bersangkutan menginginkan pendampingan menuju proses putusan pengadilan.

“Saya mengawal proses penangguhan penahanan itu dijalani pengadilan. Saya siap jika dibutuhkan untuk pendampingan hingga akhir proses hukum, termasuk biaya yang dibebankan,” tegas Sari.

Sebelumnya, empat IRT yang merupakan warga Desa Wejegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB, terseret hukum, karena diduga melakukan perusakan atap pabrik tembakau di desa setempat pada 2020 lalu. Terdapat dua balita yang juga turut orang tuanya di tahanan, karena masih menyusui pada ibunya.

"Kita berpikir ke diri kita, berada di posisi itu. Saya tidak dalam posisi yang mencampuri proses hukum. Ini manusiawi jika bisa ditangguhkan penahanan hukum ya kita berikan haknya. Saya pesan kepada ibu-ibu itu untuk kooperatif menaati peraturan hukum. Ini sisi kemanusiaan menurut saya. Seperti saya sebagai seorang ibu, mereka itu ada haknya dan kita harap bisa melakukan pendampingan hukum, dan semua orang sama di hadapan hukum," tutup Sari, yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.

Baca Juga: DPR Nilai, SE Kapolri terkait UU ITE Miliki Semangat Konstruktif


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI