Tugas Konstitusional DPR Tetap Berjalan di Tengah Pandemi

Fabiola Febrinastri
Tugas Konstitusional DPR Tetap Berjalan di Tengah Pandemi
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. (Dok : DPR)

Pelaksanaan rapat dengan kombinasi fisik-virtual masih menemui beberapa kendala.

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar memastikan, tugas konstitusional DPR RI tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19, tentu saja dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan.

“DPR RI segera menanggapi situasi pandemi dengan menekankan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan Anggota Dewan maupun para pekerja menjadi hal utama yang harus dilindungi dari penularan Covid-19,” ujarnya, dalam pertemuan virtual Association of The Secretary-General of Parliament (ASGP) di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Beberapa hal yang dilakukan DPR RI adalah dengan melakukan kegiatan konstitusional secara virtual, meskipun belum ada regulasi yang mengaturnya. Kemudian mengubah peraturan DPR RI tentang tata tertib, serta dengan membentuk Satgas Covid-19 untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik.

Dalam implementasinya, kegiatan konstitusional DPR RI dilaksanakan dengan sistem kombinasi kehadiran, yaitu hadir secara fisik dan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Komisi III DPR: Revisi UU ITE Harus Dibarengi Political Will Pemerintah

“Melakukan rapat-rapat dengan dihadiri secara fisik sebanyak 25-50 persen dari kapasitas, baik oleh anggota DPR RI maupun mitra kerja,” jelas Indra.

Menurut Indra, pelaksanaan rapat dengan kombinasi fisik-virtual masih menemui beberapa kendala. Seperti tertundanya waktu rapat karena harus memperhatikan persyaratan verifikasi. Meski demikian, ia menilai hal tersebut merupakan kebiasaan baru yang harus dilakukan.

“Kami belajar banyak dari apa yang disampaikan negara-negara lain untuk menyempurnakan rapat-rapat di masa pandemi ini,” ujarnya.

Selain itu, Indra juga mengatakan pihaknya telah menetapkan Peraturan Setjen DPR RI tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Setjen DPR RI dalam keadaan darurat, sebagai upaya untuk mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan kerja bagi pegawai di lingkungan Setjen DPR RI.

“Sekretariat Jenderal DPR RI memberikan dukungan selama pandemi ini, dengan pengaturan jam kerja bagi pegawai, kehadiran fisik maupun virtual yang diatur dengan cara kerja shift. Layanan dokumen juga disediakan berbentuk paper dan paperless,” ungkap Indra yang dalam kesempatan ini turut didampingi Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Damayanti dan Kepala Biro KSAP Endah Tjahjani Dwirini Retnoastuti.

Baca Juga: Dukung Kebijakan Pangkas Cuti Bersama, DPR Imbau Semua Pihak Berkomitmen

Lebih lanjut, meski dalam situasi pandemi, tugas konstitusional DPR RI tetap berjalan dengan baik. Ketiga fungsi DPR juga tetap terlaksana dengan baik. “Terkait fungsi legislasi, DPR RI telah menetapkan 13 RUU menjadi UU. Termasuk dalam fungsi pengawasan, DPR RI fokus pada penanganan Covid-19 di berbagai bidang dan UU APBN dengan merespons situasi Covid-19 di Indonesia,” tambahnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI