Hindari Tumpang Tindih, DPR Soroti Pentingnya Sinkronisasi UU Sisdiknas

Fitri Asta Pramesti
Hindari Tumpang Tindih, DPR Soroti Pentingnya Sinkronisasi UU Sisdiknas
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah. (Dok. DPR)

Komisi X DPR sebut revisi UU Sisdiknas bertujuan untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia secara fundamental.

Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menyatakan, setidaknya ada 23 undang-undang yang berkaitan dalam bidang pendidikan yang perlu disinkronisasi.

Sinkronisasi seluruh undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan, bertujuan agar tidak ada tumpang tindih antara satu peraturan dengan peraturan lainnya.

Selain itu, revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bertujuan untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia secara fundamental.

Pernyataan ini disampaikan Ferdi saat menjadi keynote speech, pada agenda Focus Group Discussion (FGD) dengan tema, 'Revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penataan Undang-Undang di Bidang Pendidikan Melalui Pendekatan Omnibus Law' yang terselenggara atas kerja sama Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan Badan Keahlian Setjen DPR RI) di Bandung, Jawa Barat (9/3/2021)

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Pastikan Izin Vaksin AstraZeneca Sesuai Prosedur

Menurut Anggota Dewan dapil Jawa Barat XI ini, perbaikan UU Sisdiknas akan mengutamakan pada perbaikan di tataran pengelolaan SDM guru, keberpihakan pada anggaran pendidikan, dan perbaikan pada regulasi melalui omnibus law.

Ferdi bilang, omnibus law merupakan sebuah konsep yang menawarkan pembenahan atas permasalahan atau konflik dan tumpang tindih satu norma peraturan perundang-undangan.

"Bila hendak dibenahi satu per satu maka akan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi proses perancangan dan pembentukan peraturan perundang-undangan di pihak legislatif seringkali menimbulkan deadlock atau tidak sesuai kepentingan," ujar Ferdi.

Ferdi mengungkapkan, 23 UU yang membutuhkan sinkronisasi diantaranya UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU 43/2007 tentang Perpustakaan, UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran.

Kemudian UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU 3/2017 tentang Sistem Perbukuan, UU 18/2019 tentang Pesantren, UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, UU 13/2018 Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Baca Juga: Komisi VIII : DPR Dukung Program-program Kemensos


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI