Kebutuhan Strategis, Baleg Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Pangan Nasional
Baleg sebut konsep pembentukan lembaga pangan ini menjadi wewenang pemerintah.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendesak pemerintah segera membentuk Lembaga Pangan Nasional yang berfungsi mengatur tata kelola pangan nasional guna mewujudkan cita-cita kedaulatan pangan di Indonesia. Persoalan pangan di negara berkembang tak terkecuali di Indonesia memang masih sangat mendasar dan perlu segera diatasi.
Hal tersebut dinyatakan oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ibnu Multazam ketika memimpin rapat antara Baleg DPR dengan Menteri PAN-RB, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Wakil Menteri Perdagangan, Senin (15/3/2021). Kewajiban pembentukan Lembaga Pangan tersebut pun juga menjadi hasil kesimpulan rapat ini.
“Pangan merupakan kebutuhan strategis suatu bangsa termasuk bangsa Indonesia. Untuk itu wajib dibentuk lembaga pangan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” ujar Politisi Fraksi PKB itu ketika membacakan hasil kesimpulan rapat.
Ibnu mengatakan, konsep pembentukan lembaga pangan ini menjadi wewenang pemerintah. Struktur yang terbaik harus dibuat agar tidak terjadi tumpang tindih penugasan. Menurutnya DPR akan terus memantau dan meninjau implementasi undang-undang tersebut secara berkala.
Baca Juga: Kunci Sukses Pemilu 2024, Komisi II DPR Soroti Permasalahan DPT
“Pembentukan badan ini kan kita serahkan kepada pemerintah. Bentuknya nanti seperti apa, apakah nanti leading-nya di Bulog atau bentuk badan sendiri. Itu terserah pemerintah. Yang penting sesuai amanat UU-nya. Baleg akan terus melakukan pemantauan dan peninjauan secara berkala untuk memastikan terbentukanya lembaga pangan nasional,” tukas Ibnu.