Komisi V Minta Kementerian Desa Prioritaskan Pengelolaan Bumdes

Rinaldi Aban

Komisi V meminta Kementerian Desa dan PDTT Prioritaskan Pengelolaan Bumdes.

Suara.com - Tujuh Tahun Undang Undang Desa Nomor Enam Tahun 2014 Diundangkan, namun beberapa implementasinya masih dirasa kurang optimal. Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes yang dibentuk untuk memajukan perekonomian desa dinilai kurang berkembang. Untuk Itu, Komisi V meminta Kementerian Desa dan PDTT Prioritaskan Pengelolaan Bumdes.

Anggota Komisi V Sudewo menyayangkan mandeknya progress Bumdes, kelahiran Bumdes yang digadang-gadang dapat menyokong perekenomian desa berkembang tertinggal dan sangat tertinggal . Namun sebaliknya, Bumdes di tahun ketujuh dinilai tidak menunjukan kemajuan yang signifikan. (DPR RI)


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI