Habib Aboebakar: Proses Persidangan Harus Ikuti Ketentuan KUHAP
![Habib Aboebakar: Proses Persidangan Harus Ikuti Ketentuan KUHAP](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/22/55405-aboe-bakar-al-habsyi.jpg)
Habib Aboebakar menyoroti sikap penolakan Rizieq Shihab terkait sidang virtual
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi atau Habib Aboebakar mengatatakan, penolakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengikuti persidangan secara virtual dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, harus dihormati.
"Seharusnya Habib Rizeq diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Karena ini adalah prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum," kata Habib Aboebakar dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021).
Oleh karenanya, menurut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu, proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945," tegas politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.
Baca Juga: DPR : Kesejahteraan Prajurit TNI Perlu Ditingkatkan
Pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk tidak hadir dalam persidangan, lanjut Habib Aboebakar, berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki. Apalagi pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan.
"Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah olah terlihat ada diskriminasi. Dimana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki," sebutnya.
Maka dari itu, dirinya minta Komisi Yudisial memberikan atensi pada kasus ini, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Tentunya KY seharusnya memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian pula Komnas HAM, seharusnya memantau persidangan tersebut. Karena pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara online berpotensi pada pelanggaran HAM.
"Kami mengingatkan kepada semua pihak agar konsisten dengan ketentuan UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, perlu komitment dari semua pihat untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada," tandasnya.
Baca Juga: Soroti Pendataan, DPR Sebut Penyaluran Bantuan Pemerintah Belum Merata