Azis Syamsuddin Minta Dua Kementerian Tindaklanjuti Perpres BRIN
"DPR juga menunggu implementasinya. Sudah hampir setahun Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)," kata Azis.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendukung integrasi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (Litbangjirap) dipercepat dalam pelaksanaannya, merespon Peraturan Presiden (Perpres) tentang BRIN yang belum tercatat dalam lembar negara.
Menurut Azis, pembentukan regulasi BRIN dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang organisasi kementerian negara. Serta mengacu pada arahan dan arahan Presiden yang disampaikan dalam Rapat Terbatas 11 Desember 2019 dan tiga kali rapat dengan Kementerian Negara 30 Desember 2019.
"DPR juga menunggu implementasinya. Sudah hampir setahun Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tepatnya diteken pada 30 Maret 2020 lalu. Akan tetapi, perpres itu tak kunjung dimasukkan ke lembaran negara. Ini ada apa?" kata Azis, Kamis (1/4/2021).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, Presiden Jokowi beberapa kali memberikan arahan dan arahan, tepatnya pada periode Desember 2020-Februari 2021 kepada Menteri Riset/Kepala BRIN dan Menteri Sekretaris Negara perihal diundangkannya Perpres BRIN.
Baca Juga: DPR: Segera Implementasikan Rencana Aksi Penanggulangan Ekstremisme
Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2020, tetapi belum dapat efektif karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kemenkum dan HAM belum mencatatkan dan mengumumkan secara resmi.
"DPR berharap, apa yang diperintahkan Presiden segera dijalankan," tegas Azis.
Akibat belum dilakukannya pengundangan Perpres BRIN, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek)/BRIN juga mengalami masalah ketidakpastian karier peneliti dan perekayasa pada unit organisasi kementerian/lembaga karena rencana integrasi dan pengalihan yang tidak kunjung terdapat kejelasan
"Jika ini terus dibiarkan, maka BRIN menghadapi risiko akuntabilitas pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan. Akuntabilitas serta pelaksanaan program riset dan inovasi strategis pun juga tidak berjalan optimal," jelasnya.
Tanpa pengundangan Perpres BRIN, menurut Azis, akan sulit dilakukan integrasi empat lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
Baca Juga: Azis Syamsuddin : Implementasi Perpres RAN PE Jadi Kunci Redam Terorisme
"Jelas akan mengalami keterlambatan. Baik dalam pengelolaan dana penelitian perguruan tinggi, termasuk pelaksanaan program percepatan riset dan inovasi terutama untuk penanganan pandemi COVID-19," terangnya.
Keberlanjutan BRIN, sambungnya, akan mendukung implementasi Prioritas Riset Nasional Tahun 2020-2024 termasuk program strategis lainnya. Seperti diseminasi teknologi tepat guna untuk masyarakat berinovasi, program penguatan talenta inovasi, dan difusi teknologi tepat guna untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Ini problem permasalahan fundamental kelembagaan yang krusial dan mendesak dalam aspek organisasi dan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil. Selain itu akan terjadi stagnasi, ketidakpastian, dan atau pelambatan dalam pengembangan karier, pola karier. Mohon kiranya kementerian benar-benar mempertimbangkan hal ini," papar Azis.
Untuk diketahui, landasan hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknolog /BRIN saat ini hanya berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2020.