DPR Sebut Perlu Pembenahan Regulasi di Pintu Masuk Indonesia
Banyak titik di Indonesia dikhawatirkan banyak lalu lalang tanpa pemeriksaan yang ketat
Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani mengutuk keras perbuatan oknum di bandara yang mengakali prosedur protokol kesehatan dengan meloloskan warga negara asing masuk ke Indonesia. Menurutnya, kasus ini turut menyingkap kelemahan regulasi pintu masuk perbatasan negara ini.
"Ternyata setelah disiasati sedemikian rupa, mereka (mafia tersebut) mengambil keuntungan di atas nyawa manusia. Ini harus di-track sampai ke akarnya dan aktor intelektualnya," ujar Netty dalam dialog yang diselenggarakan Radio Parlemen DPR RI, Rabu (5/5/2021).
Menurut Netty, selain membahayakan nyawa orang lain, kegiatan curang tersebut juga tidak dapat diterima oleh akal sehat, norma agama maupun nilai Pancasila.
Netty mendorong, aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku tersebut.
Baca Juga: Larang Warga Mudik, Puan Maharani Minta Pemerintah Konsisten dan Adil
"Harus diberi hukuman seberat-beratnya. Sebab sudah menjadi kewajiban negara melindungi segenap warga bangsa ini. Kasus ini juga jangan hanya dianggap, sebab ini bukan kriminal biasa dan mencederai kemanusiaan," tegasnya.
Politisi dapil Jawa Barat VIII itu juga menyoroti soal regulasi di pintu perbatasan tanah air. Dia khawatir banyak lalu lalang tanpa pemeriksaan yang ketat.
Dia juga mengkritisi pemerintah yang sebelumnya sempat kurang siaga saat pengumuman pandemi di tingkat global. Sehingga persiapan mitigasi tidak berjalan tepat waktu, belum lagi regulasi pintu perbatasan masih lemah.
"Ada kelemahanan regulasi pintu masuk dan perbatasan. Seharusnya pemerintah, setelah ada kabar varian baru dapat bekerja secara koordinatif antara pusat dan daerah agar siap siaga menyiapkan fasilitas kesehatannya," urai Netty.
Netty berharap, pemerintah dapat meningkatkan pelayanan fasilitas kesehatan di seluruh daerah agar menghindari gelombang besar Covid baru yang dikhawatirkan banyak pihak.
Baca Juga: Cuma Ikut Aturan, KPK Bisa Langgar UU jika Tak Gelar TWK ke Pegawai