Komisi II Akan Revisi UU Pembentukan Sulawesi

Rinaldi Aban

Anggota Komisi II Hugua menjelaskan pentingnya semangat merevisi UU pembentukan Sulawesi khususnya untuk memperjelas batas wilayah baik antar provinsi maupun kabupaten.

Suara.com - Komisi II DPR akan melakukan Revisi Undang-Undang Pembentukan Sulawesi, mengingat Undang-Undang tersebut dibuat masih pada masa Republik Indonesia Serikat, sehingga membutuhkan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman.

Anggota Komisi II Hugua menjelaskan pentingnya semangat merevisi UU pembentukan Sulawesi khususnya untuk memperjelas batas wilayah baik antar provinsi maupun kabupaten. Selama ini pembentukan UU Sulawesi yang dibuat pada masa Republik Indonesia Serikat belum pernah diperbaharui. (DPR)


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI