Komisi II Akan Revisi UU Pembentukan Sulawesi
Anggota Komisi II Hugua menjelaskan pentingnya semangat merevisi UU pembentukan Sulawesi khususnya untuk memperjelas batas wilayah baik antar provinsi maupun kabupaten.
Suara.com - Komisi II DPR akan melakukan Revisi Undang-Undang Pembentukan Sulawesi, mengingat Undang-Undang tersebut dibuat masih pada masa Republik Indonesia Serikat, sehingga membutuhkan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman.
Anggota Komisi II Hugua menjelaskan pentingnya semangat merevisi UU pembentukan Sulawesi khususnya untuk memperjelas batas wilayah baik antar provinsi maupun kabupaten. Selama ini pembentukan UU Sulawesi yang dibuat pada masa Republik Indonesia Serikat belum pernah diperbaharui. (DPR)