DPR Komisi I Harapkan Masukan Masyarakat terkait Calon Anggota Dewas RRI
Dewas RRI dan TVRI ditetapkan oleh Presiden atas usul DPR RI
Suara.com - DPR RI akan menggelar fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) periode 2021-2026.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid meminta masyarakat untuk memberikan masukan terhadap 15 Calon Anggota Dewas LPP RRI tersebut.
Adapun terkait masukan dapat disampaikan secara tertulis ke Sekretariat Komisi I DPR RI dengan alamat Gedung Nusantara II lantai 1, Gedung MPR/DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 dengan subyek di pojok kanan atas amplop surat bertuliskan "Masukan Calon Anggota Dewas RRI", atau melalui email ke [email protected].
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 14 ayat 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, disebutkan, bahwa Dewas RRI dan TVRI ditetapkan oleh Presiden atas usul DPR RI; atau oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota bagi Lembaga Penyiaran Publik lokal atas usul DPRD, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
Baca Juga: Komisi I Sepakati Dudi Hendrakusuma Jadi Dewas TVRI
Kemudian dalam Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LPP RRI, disebutkan bahwa Dewas RRI dan TVRI ditetapkan oleh Presiden atas usul DPR RI setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
Berikut nama 15 calon anggota Dewas LPP RRI periode 2021-2026:
1. Agnes Irwanti (Unsur Masyarakat),
2. Anwar Mujahid Aditrisnanto (Unsur Masyarakat),
3. Bondan Kartiko Kurniawan (Unsur Masyarakat),
4. Darmanto (Unsur Pemerintah),
5. Ederiman Butar Butar (Unsur Pemerintah),
6. Fidelis Indriarto Diponegoro (Unsur Masyarakat),
7. Gun Gun Siswadi (Unsur Masyarakat),
8. I Hendrasmo (Unsur Masyarakat),
9. MM. Rini Purwandari (Unsur Masyarakat),
10. Mohammad Kusnaeni (Unsur Masyarakat), 11. Muhammad Rohanudin (Unsur RRI),
12. Mohammad Suja'i (Unsur Masyarakat),
13. Rahadian Gingging M. (Unsur RRI),
14. Sri Purwanto (Unsur Masyarakat),
15. Yohanes Markus Tuhuleruw (Unsur Masyarakat).