DPR Buka Pendaftaran Seleksi untuk Satu Orang Anggota BPK RI
Hasil keputusan seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membuka pendaftaran bagi putra putri Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini lantaran ada satu Anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, jumlah anggota BPK ditetapkan sebanyak sembilan orang, maka sesuai Pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2006 diperlukan pergantian terhadap satu anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya. Pendaftaran akan dibuka mulai 2 hingga 11 Juni 2021.
Untuk memenuhi azas keterbukaan, DPR akan membuka pendaftaran dan pemilihan satu anggota BPK sesuai pasal 13 UU Nomor 15 untuk Tahun 2016 untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK. Mengutip keterangan tertulis, Kamis (19/1/2017), syarat mendaftar sebagai calon anggota BPK itu antara lain:
Warga Negara Indonesia; Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Berdomisili di Indonesia; Memiliki integritas moral dan kejujuran; Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara.
Selanjutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih; Sehat jasmani dan rohani; Paling rendah berusia 35 tahun; Paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik dilingkungan pengelola keuangan negara; dan Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan Calon Anggota BPK RI
Para peserta wajib menandatangani surat pernyataan pesediaan menjadi calon Anggota BPK RI dan kesediaan mengikuti proses seleksi dibuat dan ditandangani di atas materai Rp10.000,-dan diantar langsung paling lambat tanggal 11 Juni 2020 pukul 15.00 WIB ke Sekretariat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 1, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, dengan melampirkan persyaratan pendukung sebagai persyaratan administrasi.
Adapun persyaratan administrasi yang dilampirkan: Daftar Riwayat Hidup; Foto Copy KTP; Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Daftar Kekayaan; Foto Copy NPWP; Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar; Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah.
Kemudian, SK Jabatan Terakhir dan SK Jabatan Sebelumnya; Makalah dan Topik yang menyangkut masalah BPK; Memahami tentang Good Goverment and Governance (GCG); serta Mempunyai pengetahuan yang memadai di bidang Keuangan Negara dalam mengimplementasikan 3 (tiga) UU di Bidang Keuangan, yaitu; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan melakukan seleksi terhadap semua persyaratan para Bakal Calon Anggota BPK dan hasil keputusan seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga: Komisi XI Tetapkan Anggota BPK 2019-2024