Paripurna DPR Sahkan Calon Anggota BPK RI
Mulai dari pembukaan pendaftaran secara terbuka untuk calon anggota BPK yang diumumkan melalui berbagai media nasional.
Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui sekaligus mengesahkan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih periode 2019-2024. Pengesahan tersebut ditandai dengan teriakan kata “Setuju” secara serempak dari seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna dan disusul ketukan Palu Sidang oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Beberapa saat sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Juliari P. Batubara melaporkan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, khususnya Pasal 14 ayat (1) dimana anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbanan anggota DPD RI. Menindaklanjuti surat DPD RI tersebut, Komisi XI telah melakukan serangkaian kegiatan. Mulai dari pembukaan pendaftaran secara terbuka untuk calon anggota BPK yang diumumkan melalui berbagai media nasional.
Dari sana ada sekitar 64 orang yang mendaftar, dua diantarnya mengundurkan diri, sehingga Komisi XI hanya menetapkan 62 orang calon yang akan mengikuti proses selanjutnya. Dari jumlah tersebut sebanyak 7 orang calon tidak mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and Proper test). Sehingga total hanya 55 orang calon anggota yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tersebut.
Setelah menjalani fit and proper test terpilih lima orang calon anggota BPK Periode 2019 – 2024 melalui sistem voting atau pemungutan suara. Kelima orang calon anggota BPK terpilih tersebut adalah Pius Lustrilanang (43 suara), Daniel Lumban Tobing (41 suara), Hendra Susanto (41 suara), Achsanul Kosasih mendapat 31 suara dan Harry Azhar Aziz mendapat 29 suara.
Baca Juga: Disahkan DPR, Ini Manfaat UU Ekonomi Kreatif
“Demikian laporan Komisi XI DPR RI terhadap proses pemilihan calon anggota BPK RI dan selanjutnya kami mengharapkan rapat paripurna dapat menetapkan calon anggota BPK RI berdasarkan keputusan Komisi XI DPR RI tersebut untuk ditetapkan menjadi keputusan DPR RI,” ujar Juliari.
Usai disetujui dan disahkan melalui sidang Paripurna DPR RI, kelima calon anggota BPK terpilih akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Sebagai mana diketahui masa jabatan anggota BPK periode sebelumnya akan berakhir pada 16 Oktober 2019 mendatang.