Komisi II Dorong dan Ciptakan ASN yang Profesional dan Berkualitas

Rinaldi Aban

Mardani menilai institusi khusus yang berada di bawah naungan negara bisa melalui KASN atau BKN.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI mendorong terciptanya Aparatur Sipil Negara yang profesional, dan sistem merit yang berkualitas melalui Revisi Undang-Undang ASN.

Anggota Komisi II Mardani menilai institusi khusus yang berada di bawah naungan negara bisa melalui KASN atau BKN sehingga hak ASN bisa terlindungi dan tidak ditemukan kriminalisasi dan politisasi karena sikap  dan profesionalitasnya. (DPR) 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI