Rayakan Hari Kejaksaan, DPR: Perang Melawan Korupsi Tak Boleh Surut di Tengah Pandemi

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Rayakan Hari Kejaksaan, DPR: Perang Melawan Korupsi Tak Boleh Surut di Tengah Pandemi
Ketua DPR, Puan Maharani. (Dok: DPR)

Kejaksaan berhasil pulihkan keuangan negara Rp11,1 triliun dan 406.906 dollar AS.

Suara.com - Setiap 22 Juli, Kejaksaan RI memperingati Hari Kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa. Tahun 2021 ini, Hari Kejaksaan jatuh pada Kamis, 22 Juli 2021 yang merupakan perayaan ke-61, dengan mengambil tema “Berkarya untuk Bangsa”.

Penetapan tanggal tersebut dilatarbelakangi oleh berdirinya Kejaksaan RI, yakni pada 22 Juli tahun 1960, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 204/1960.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan selamat Hari Kejaksaan RI yang ke-61. Kita semua berharap di usianya yang semakin matang, Kejaksaan RI kian giat berjuang sebagai tulang punggung penegakan hukum di Indonesia,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/7/2021).

Puan juga menyampaikan rasa bangga dengan sederet prestasi Kejaksaan RI selama ini yang telah berhasil menyelesaikan perkara-perkara pelik serta menyelamatkan aset bangsa. Menurut dia, Kejaksaan merupakan panglima perang dalam mencapai cita-cita Indonesia yang bebas korupsi.

Baca Juga: Ketua DPR: Penanganan Covid-19 Harus Jujur dan Transparan agar Rakyat Percaya

“Bangsa ini sedang berperang memberantas korupsi, dan Kejaksaan RI ini ibarat panglima perangnya, yang menentukan kemenangan kita,” ucap Puan.

Dia mengingatkan kepada Kejaksaan RI untuk berupaya menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia Maju. Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

“Kita semua memimpikan hari di mana seluruh wilayah Indonesia bebas dari tindak korupsi. Bahwa semua rakyat, aparatur sipil, pemangku jabatan, dan para pemimpin beserta jajarannya telah menerapkan dengan sepenuh hati untuk menghindari segala potensi korupsi dalam setiap tindakannya,” ucap Puan.

Sementara itu, dalam pelaksanaan penegakan hukum, Puan mendorong agar Kejaksaan memanfaatkan teknologi informasi demi mendukung keberhasilan kerja, baik di pusat maupun di daerah.

“Kita ingin ada sinergi dan integrasi data antara pusat dan daerah sehingga penegakan kasus lintas wilayah administrasi bisa dieksekusi dengan akurat dan tepat karena datanya tepercaya dan terlindungi,” kata Puan.

Baca Juga: Sempat Viral di Indonesia, Eks Menpora Ganteng Syed Saddiq Didakwa Korupsi Rp 4,1 Miliar

Terlebih lagi, Indonesia tengah menyambut Revolusi Industri 4.0 yang mentransformasi seluruh aspek ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, Kejaksaan RI harus terus bekerja beriringan dengan teknologi agar selalu relevan dengan kondisi zaman.

“Teknologi informasi ini juga bisa menjadi penyokong utama untuk memperkuat internal kelembagaan Kejaksaan serta untuk melakukan upaya reformasi birokrasi,” kata Puan.

Dia berharap, Kejaksaan RI selalu mengedepankan kepentingan rakyat dalam pengusutan kasus, terutama terkait tindak pidana korupsi. Pasalnya, pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai dan telah membebani negara begitu besar.

“Perjuangan melawan korupsi tak boleh surut meskipun bangsa ini tengah dilanda pandemi. Justru, saat darurat seperti ini kita wajib memastikan bahwa korupsi tidak punya ruang untuk bergerak dan memanfaatkan keadaan,” ujar Politikus PDI Perjuangan ini.

Khusus di masa pandemi ini, Puan meminta agar kejaksaan mengawasi dan memitigasi potensi penyimpangan  dana-dana penanganan Covid-19.

"Beri pendampingan kepala daerah agar penyerapan anggaran optimal. Jangan menakut-takuti, tapi jangan kongkalingkong juga,"tegasnya.

Di sisi lain, Puan mengungkapkan rasa terima kasih atas kerja keras Kejaksaan RI selama ini. Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan periode 2014-2019 ini mengapresiasi kinerja Kejaksaan RI dalam memberantas korupsi.

Dalam laporannya, sepanjang tahun 2020 Kejaksaan RI telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp19,6 triliun oleh bidang pidana khusus. Secara total, penyelamatan uang negara di seluruh Indonesia mencapai Rp905,2 triliun.

Sementara itu, Kejaksaan RI melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total mencapai Rp388,8 triliun dan 11,8 juta dollar AS.

Dalam periode sama, Kejaksaan RI juga telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp11,1 triliun dan 406.906 dollar AS.

“Kejaksaan RI juga berperan dalam mendorong pemulihan ekonomi Indonesia. Saya apresiasi sejak awal Juli lalu sudah menyelenggarakan kegiatan vaksinasi. Ini membuktikan seluruh elemen negara memang tengah mendorong upaya-upaya agar Indonesia segera terlepas dari Covid-19,” ucap Puan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI