Wakil Ketua Komisi VI Minta Menperin Segera Cabut Izin PT KTM

Fabiola Febrinastri
Wakil Ketua Komisi VI Minta Menperin Segera Cabut Izin PT KTM
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer. (Dok: DPR)

Kini beredar surat dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yang isinya serupa.

Suara.com - Setelah sebelumnya Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, pada 15 Juli 2021 mengirim surat kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia agar mecabut izin PT Kebun Tebu Mas (KTM), kini beredar surat dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yang isinya serupa.

Di dalam surat yang ditandatangani oleh Sunardi Edy Sukamto, selaku koordinator pelaksana harian DPP APTRI menyatakan sikap dan permohonan kepada Menteri Perindustrian, mencabut izin usaha PT KTM dengan empat alasan.

Pertama, PT KTM tidak menepati janji atas kewajiban menambah luas tanam tebu sesuai dengan persyaratan. Kedua, PT KTM memaksakan dengan cara-cara kotor untuk memperoleh izin impor bahan baku pembuatan gula rafinasi.

Ketiga, dengan tidak menambah luas lahan, KTM merusah harga beli tebu dengan cara mematok harga pembelian tebu yang tinggi. Terahir, PT KTM diduga melakukan penimbunan gula rafinasi sesuai sidak Polda Jatim.

Baca Juga: Anggota DPR: Bendera Putih Tanda Warga Sudah Hopeless ke Pemerintah

Namun, saat wartawan mengkonfirmasi surat tersebut kepada Sunardi melalui telepon selulernya, belum memberikan jawaban.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer, saat dihubungi media ini, pada Jumat (23/7/2021) meminta agar Menteri Perindutrian RI segera melakukan langkah-langkah yang cepat dan terukur terhadap aduan APTRI tersebut.

“Jika memang ada surat seperti itu (surat APTRI), maka ini sudah di titik nadir, harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Kementerian Perindustrian. Saya kira pengaduan seperti ini terkai PT KTM sudah banyak. Tidak perlu ragu-ragu untuk dilakukan investigasi,” tutur Demer.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI