Respons Komisi X soal Pembukaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Rinaldi Aban

Menurutnya PTM merupakan SKB 4 menteri yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah.

Suara.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di sekolah wilayah DKI Jakarta telah digelar. PTM diberlakukan di satuan pendidikan dengan jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMA/SMK.

Saat PTM dilangsungkan hanya ada 5 siswa untuk satu kali pertemuan. Proses belajar mengajar berdurasi satu jam.  Menurut anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di beberapa sekolah merupakan SKB 4 menteri yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengambil keputusan apakah daerah tersebut sudah memungkinkan untuk dilaksanakan PTM. (DPR RI)


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI