Respons Komisi X soal Pembukaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Rinaldi Aban

Menurutnya PTM merupakan SKB 4 menteri yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah.

Suara.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di sekolah wilayah DKI Jakarta telah digelar. PTM diberlakukan di satuan pendidikan dengan jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMA/SMK.

Saat PTM dilangsungkan hanya ada 5 siswa untuk satu kali pertemuan. Proses belajar mengajar berdurasi satu jam.  Menurut anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di beberapa sekolah merupakan SKB 4 menteri yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengambil keputusan apakah daerah tersebut sudah memungkinkan untuk dilaksanakan PTM. (DPR RI)