Baleg DPR Sampaikan Progres Prolegnas 2021

Fabiola Febrinastri
Baleg DPR Sampaikan Progres Prolegnas 2021
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Dok: DPR)

Ada 1 RUU yang menunggu pembahasan, 3 RUU dalam proses penyusunan.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyampaikan progres pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sepanjang tahun 2021. Ada beberapa RUU yang sudah diundangkan dan ada pula beberapa usulan RUU yang baru masuk ke Baleg.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan, progres ini saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Ia menjelaskan, ada 1 RUU yang menunggu pembahasan, 3 RUU dalam proses penyusunan, dan 2 RUU dari DPD RI sedang memasuki pembicaraan tingkat I.

Supratman melanjutkan, dari perkembangan pencapaian Prolegnas 2021, ada 4 RUU yang sudah disahkan atau diundangkan. Ada pula 12 RUU dalam pembicaraan tingkat I, 1 RUU menunggu penugasan pembahasa, 4 RUU menunggu surat presiden (Surpres), 2 RUU menunggu penetapan paripirna DPR, 2 RUU dalam proses harmonisasi di Baleg, dan 11 RUU dalam proses penyusunan DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Sempat Tertunda, Komisi II DPR Kembali Bahas Persiapan Pemilu 2024

“Dari gambaran capaian tersebut tentu masih perlu kita dorong dan tingkatkan secara bersama-sama. Setelah melihat perkembangan kebutuhan hukum yang ada di Baleg, memandang perlu untuk memasukkan beberapa RUU kembali untuk segera dilakukan pembahasan,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Tunai, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, dan RUU Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Yang menarik lagi, Baleg telah menerima tujuh RUU provinsi dati Komisi II. Ketujuh RUU itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, Provisi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur.

"Terhadap tujuh RUU tersebut bisa diperrimbangkan masuk dalam RUU kumulatif terbuka tetang pembentukan daerah provinsi dan kabupaten/kota," ungkap legislator dapil Sulawesi Tengah tersebut. Sementara itu, RUU tentang Bahan Kimia akan dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024. Suprayman juga menyampaikan, RUU BUMDes yang sedianya dibahas Komsi V, ternyata Komisi V menyampaikan kepada Pimpinan DPR, agar RUU ini dibahas oleh alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

"Terhadap hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan usulan beberapa RUU tersebut di atas, tentu kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan Panitia Perancang UU DPD RI," lanjut Supratman.

Pada bagian akhir, Supratman menyerukan semua AKD dan komisi yang tidak bisa menyelesaikan pembahasan. RUU, agar segera diserahkan ke Baleg untuk diselesaikan.

Baca Juga: DPR Apreasi Pertumbuhan e-Commerce Indonesia yang Jadi Nomor 1 di Dunia

"Ini agar produktivitas kita bisa dilihat publik. Ini penting disampaikan supaya teman-teman di AKD bisa fokus saja pada pengawasan," tutup Supratman.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI