Puan Maharani: Sekolah Jangan Curi Start PTM, Keselamatan Siswa Hal Utama

Sekolah agar melakukan test dan tracing serta sterilisasi sebelum kembali menerapkan PTM.
Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan, agar sekolah tidak memaksakan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) jika belum memenuhi kriteria. Hal ini semata-mata demi melindungi siswa dan lingkungan sekolah dari risiko penularan Covid-19 yang masih mengancam.
“Keselamatan siswa, guru dan lingkungan sekolah adalah hal yang pertama dan utama. Jadi sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri start PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa,” kata Puan, di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Hal ini disampaikan Puan terkait laporan sejumlah sekolah yang telah menggelar PTM, walaupun belum memenuhi syarat seperti di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bahkan SMP di Purbalingga menjadi klaster penularan Covid-19, dengan 90 siswa yang terkonfirmasi positif Corona.
Puan menjelaskan, pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, sudah dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala risikonya.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Restu DPR untuk Setujui Anggaran Kemenkeu 2022 Rp 44 Triliun
“Kalau ada pelanggaran sedikit saja, termasuk sekolah mencuri start, hal tersebut bisa berisiko membahayakan keselamatan siswa dan seluruh isi sekolah,” tegas Puan.
“Pemda harus mengawasi ketat agar tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM,” imbuhnya.
SKB 4 Menteri itu merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 yang berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Puan mengingatkan, satuan pendidikan baru bisa memulai PTM ketika sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap.
“PTM di sekolah harus melaksanakan masa transisi atau masa kebiasaan baru setelah mendapat asesmen dari instansi terkait dan dinyatakan siap. Jadi tidak bisa asal membuka sekolah,” sebut mantan Menko PMK tersebut.
Puan pun mengatakan, sekolah harus mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri meski telah lolos asesmen. Mulai dari pembatasan peserta, jam belajar di sekolah, hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Tok, DPR Pangkas Anggaran Tahapan Pemilu 2022 Jadi Rp8 Triliun, Junimart: Itu Rasional
“Termasuk memperhatikan kondisi kelas, sanitasi, dan pengaturan jarak siswa. Semua harus sesuai ketentuan,” sebut Puan.