Rapat dengan Menpora, DPR Komisi X Bahas Isu RUU SKN

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Rapat dengan Menpora, DPR Komisi X Bahas Isu RUU SKN
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf. (Dok: DPR)

Ketua KOI nantinya tidak boleh mantan menteri.

Suara.com - Komisi X DPR RI mulai membahas sejumlah isu krusial dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN). Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, ada 861 DIM dalam RUU SKN ini. Di antara isu tersebut adalah soal kelembagaan KONI dan KOI, serta pembentukan lembaga arbitrase olahraga.

“Dari rincian DIM tersebut, ada beberapa isu krusial yang kita sandingkan dengan DPR. Soal KONI dan KOI, dalam pandangan DPR, Ketua KONI tidak rangkap jabatan dengan jabatan struktural dan jabatan publik, namun tidak ada sanksi. KOI dipimpin oleh ketua selaku ex officio menteri,” jelas Dede dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali dan perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, dan KemenPAN-RB di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Pemerintah berpandangan sama dengan DPR soal KONI dan KOI tersebut. Hanya bedanya, pemerintah memberi sanksi administrasi jika Ketua KONI melanggar rangkap jabatan. Dan masih menurut pemerintah, Ketua KOI tidak ex officio menteri. Pandangan terakhir ini berbeda dengan DPR. 

Dede melanjutkan, soal isu lembaga sengketa keolahragaan, DPR berpandangan, pemerintah pusat membentuk badan arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa keolahragaan nasional tunggal yang putusannya bersifat final dan mengikat. Berbeda dengan DPR, pemerintah justru berpandangan, badan arbitrase tidak dibentuk pemerintah. Itu adalah sebagian kecil dari banyak isu yang mengemuka dalam pembahasan RUU SKN.

Baca Juga: Viral Cerita Warganet Syok Lihat Ikan Koi di Bak Mandi, Gedenya Bukan Main!


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI