DPR Apresiasi Pemangkasan Masa Karantina Wisman dari 8 Hari Jadi 5 Hari

Fabiola Febrinastri
DPR Apresiasi Pemangkasan Masa Karantina Wisman dari 8 Hari Jadi 5 Hari
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih. (Dok: DPR)

Pemerintah mempersiapkan rencana membuka kembali Bali bagi wisatawan mancanegara.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer mengapresiasi kebijakan yang disampaikan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi hanya 5 hari.

“Saya menyambut baik pengumuman dari Ketua Penanganan Covid-19 dan juga Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional Bapak Airlangga Hartarto tentang ketentuan pengurangan masa karantina bagiwisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia dan tentunya seluruh jalur penerbangan di Bali,” kata politisi Senior asal Bali tersebut.

Wakil Ketua Komisi VI juga berharap, langkah ini mampu membangkitkan kembali pariwisata Bali yang sebelumnya sempat terpuruk dengan data menurut BPS (Badan Pusat Statistik) dimana angka kunjungan wisman di Bali menurun 99,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Ini langkah positif untuk perkembangan perekonomian kita khususnya Bali. Saya berharap bahwa segera mungkin Bali bisa pulih pariwisatanya. Mudah-mudahan Covid-19 bisa mereda seperti yang kita harapkan,” ujar Demer.

Baca Juga: Legislator PDIP: Kami Siap Hadapi Gugatan MAKI ke Ketua DPR

Menko Airlangga mengatakan, dalam rapat terbatas dibahas aturan perubahan periode karantina bagi masyarakat yang datang dari luar negeri. Kata Airlangga, dari waktu karantina 8 x 24 jam akan diubah menjadi 5 x 24 jam.

"Dalam rapat tadi dibahas mengenai periode karantina. Dengan situasi seperti ini akan dirapatkan dan posisinya menjadi 5 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas pada Kamis (7/10/2021).

Pemerintah mempersiapkan rencana membuka kembali Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman).

Bali akan dibuka bagi wisman tanggal 14 Oktober mendatang. Salah satu yang dibahas berkaitan dengan masa karantina. Sebelumnya masa karantina ditetapkan selama 8 hari. Selama karantina, wisman diharuskan untuk berada di dalam hotel dan melakukan pemeriksaan PCR.

Selama pandemi Covid-19, pariwisata Bali ditutup bagi wisatawan mancanegara. Perkembangan kasus yang semakin baik membuat pemerintah berencana akan membuka kembali sejumlah wilayah.

Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19, DPR Apresiasi Sikap Gotong Royong Masyarakat Indonesia


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI