Amnesti Dosen Saiful Mahdi Disetujui DPR
Dalam Hal ini, DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan amnesti Dosen Saiful Mahdi.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar membacakan surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R46/Pres/09/2021 tertanggal 29 September 2021 perihal Permintaan Pertimbangan atas Permohonan Amnesti saudara Dr. Saiful Mahdi, M.Sc, S.Si kepada DPR RI.
Dalam Hal ini, DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan amnesti Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Dr. Saiful Mahdi. Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna DPR RI menyusul dibacakannya surat dari Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Dalam suratnya, Presiden Jokowi mengajukan permintaan pertimbangan atas rencana pemberian amensti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. (DPR RI)