Atasi Pinjol Ilegal, Perbankan Diminta Permudah Akses Masyarakat ke Bank

Fabiola Febrinastri
Atasi Pinjol Ilegal, Perbankan Diminta Permudah Akses Masyarakat ke Bank
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati. (Dok: DPR)

OJK pun memiliki kewenangan untuk menutup dan memblokir pinjol ilegal.

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyambut baik arahan Presiden Joko Widodo kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Jhonny G Plate, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, terkait penindakan pinjaman online (pinjol) ilegal, karena telah meresahkan masyarakat. Anis mengapresiasi langkah presiden yang langsung turun menangani masalah pinjol illegal.

“Karena kasus-kasus yang muncul akibat pinjol illegal sudah sangat meresahkan masyarakat,” kata Anis dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Jumat (15/10/2021).

Anis menyatakan keprihatinannya atas kasus yang merupakan dampak dari pinjol ilegal. Kegiatan-kegiatan penagihan yang dilakukan oleh pinjol illegal yang cenderung menteror para nasabah dan dilakukan dengan cara-cara tidak manusiawi menjadi sorotannya. Tidak sedikit masyarakat yang merasa malu karena kasus tunggakannya di sebar kepada teman-temannya yang mengakibatkan gangguan mental bahkan nekat melakukan tindakan bunuh diri.

“Ini sudah melampaui batas,” tutur Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini. Ia menegaskan, OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi industri jasa keuangan termasuk pinjol. Anis menyatakan, DPR sudah sering bertanya dan meminta keterangan kepada OJK terkait dengan pinjol.

Baca Juga: Belasan Siswa MTs Tewas saat Ikuti Susur Sungai, DPR: Tak Boleh Terulang!

OJK sendiri sudah memiliki Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diberi tugas untuk mengawasi pinjol. OJK pun memiliki kewenangan untuk menutup dan memblokir pinjol ilegal bekerja sama dengan Kominfo.

“Namun nyatanya tidak mudah, karena menurut OJK ditutup satu tumbuh pinjol lebih dari satu. Ini sebagai dampak dari teknologi digital yang bisa membuat aplikasi kapan saja dan dari mana saja,” ujar anggota DPR dari daerah perwakilan Jakarta Timur ini.

Anis menjelaskan permasalahan secara makro. Saat ini, masyarakat membutuhkan uang, sementara untuk pinjam ke bank syaratnya banyak dan diluar kemampuan masyarakat. Banyak masyarakat yang tidak bankable, akhirnya memilih pinjol yang lebih mudah.

“Di sinilah tugas perbankan harus dikembangkan. Bagaimana menjemput bola dengan memberikan akses lebih mudah untuk masyarakat,” tegas anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini.

Terkait dengan mudahnya pinjol mendapatkan data masyarakat dalam hal ini nomor telfon, Anis mendorong agar Kominfo bisa meningkatkan kerjasamanya dengan OJK walaupun selama ini sudah tergabung dalam SWI.

Baca Juga: DPR Optimistis Kontestasi 2024 Tidak Akan Timbulkan Perpecahan Identitas

“Harus ada tindakan lebih tegas dan sinergi. Kominfo mendeteksi dan memblokir pinjol illegal, OJK bekerja sama dengan stakeholder di masyarakat meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Minimalnya masyarakat harus jeli melihat mana pinjol yang berizin OJK dan mana yang ilegal, sehingga Ketika terjadi kasus, pinjol yang bersangkutan bisa segera diberikan sanksi,” pungkas Anis.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI