Demer: Kasus Gagal Bayar Asuransi, IFG Mampu Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Fabiola Febrinastri
Demer: Kasus Gagal Bayar Asuransi, IFG Mampu Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih. (Dok: DPR)

IFG terus memperkuat keterlibatan holding, utamanya pada produk.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer menekankan peran IFG (Indonesia Financial Group) sebagai holding BUMN non bank untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi, khususnya asuransi yang dikelola perusahaan BUMN.

"Kami berharap, IFG yang mengedepankan proteksi bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi yang akhir-akhir ini sempat diguncang kasus-kasus gagal bayar, salah satunya dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Demer, dalam sambutannya sebelum membuka acara Sosialisasi Peran IFG dan Anak Perusahaan dalam Menyediakan Produk Asuransi di Masyarakat Provinsi Bali yang digelar di The Vasini Smart Boutique Hotel, Selasa (26/10/2021) yang diikuti pelaku UMKM, startup dan generasi milenial Bali.

"Sebagai anggota DPR Komisi VI yang membidangi BUMN sebagai salah satu mitra kerja, tentunya saya mendorong IFG terus menawarkan produk yang sifatnya berkelanjutan bagi perusahaan dan memberikan proteksi kepada pemegang polis," sambung Demer.

Salah satu caranya dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang terintegrasi. IFG terus memperkuat keterlibatan holding, utamanya pada produk.

Baca Juga: Dibobol Peretas, BSSN Diminta Evaluasi oleh Ketua DPR

"Tujuannya untuk memastikan produk tersebut aman baik bagi perusahaan maupun nasabah," ujar anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini.

Demer menjelaskan, IFG merupakan holding yang dibentuk pemerintah untuk berperan dalam pembangunan nasional melalui pengembangan industri keuangan non bank yang lengkap dan inovatif melalui layanan investasi, perasuransian dan penjaminan.

Penetapan IFG sebagai holding BUMN non bank merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI