DPR Peroleh Predikat Badan Publik Informatif, Puan: Bukti Keterbukaan Parlemen

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
DPR Peroleh Predikat Badan Publik Informatif, Puan: Bukti Keterbukaan Parlemen
Ketua DPR, Puan Maharani. (Dok: DPR)

Dukungan masyarakat ikut berperan dalam membangun parlemen yang modern dan terbuka.

Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkapkan apresiasi terhadap pencapaian DPR RI yang berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Baginya, penghargaan ini menjadi wujud nyata komitmen DPR RI untuk bekerja secara terbuka kepada rakyat.

“Terima kasih atas anugerah yang diberikan Komisi Informasi Pusat untuk DPR RI sebagai Badan Publik Informatif. Ini bukti dari keterbukaan parlemen yang menjadi prinsip kami dalam bekerja,” ungkap Puan dalam rilis yang disampaikan kepada di Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Sejak dilantik pada 2019, Puan telah menegaskan ingin mewujudkan parlemen yang modern dan terbuka. Dirinya pun menyatakan komitmen ingin menjadikan DPR sebagai rumah rakyat sesungguhnya. Memperoleh nilai 96,52 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar pada Selasa (26/10/2021) lalu, menjadi bukti DPR RI mampu mendapat predikat Badan Publik Informatif.

“Agar menjadi parlemen modern, kami terus berupaya menjadikan DPR sebagai rumah rakyat yang terbuka dan aspiratif. Ini sebagai bentuk transparansi kami kepada masyarakat,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Baca Juga: Tambah 719 Kasus, Positif Covid-19 Indonesia Jadi 4.241.809 Orang

Ia memahami dukungan masyarakat ikut berperan dalam membangun parlemen yang modern dan terbuka. Oleh karena itu, DPR RI terus berupaya menyampaikan informasi pada setiap kegiatan baik yang sudah maupun sedang berjalan melalui teknologi informasi yang dimiliki DPR RI kepada publik.

“Ada beragam sarana yang kami buat supaya masyarakat dapat mengakses informasi dengan cepat terkait DPR. Kita punya sejumlah platform pelayanan informasi yang memudahkan keterlibatan masyarakat, seperti SILEG, SIAR, SIMAS PUU,” papar Menko PMK periode 2014-2019 itu.

Puan menyebutkan, keterbukaan parlemen merupakan bentuk tanggung jawab DPR sebagai lembaga yang mengusulkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menekankan setiap aspirasi dan masukan dari masyarakat diterima secara terbuka oleh DPR RI guna mendorong terciptanya partisipasi publik. Hal ini menjadi penting sebagai pembuktian kinerja yang dapat betul-betul dirasakan rakyat.

Ke depan, ia berharap penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari KIP ini akan menambah semangat DPR untuk semakin terbuka dalam bekerja.

“DPR akan selalu menjaga kepercayaan rakyat dan secara terbuka terus menunjukkan kerja keras dan cerdas yang penuh dedikasi tinggi dalam menjalankan fungsi dan peran DPR guna memenuhi aspirasi dan harapan rakyat,” tutup Puan.

Baca Juga: Kemenkes Larang Lab PCR Patok Harga Lebih Mahal Hasil Cepat Keluar


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI