Sufmi Dasco Minta Pemerintah Kaji Mendalam Larangan Perayaan Tahun Baru

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Sufmi Dasco Minta Pemerintah Kaji Mendalam Larangan Perayaan Tahun Baru
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)

Larangan perayaan tahun baru masih didiskusikan.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah melakukan kajian yang mendalam terkait rencana melarang perayaan Tahun Baru 2022 agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. Menurut Dasco, kajian komprehensif perlu dilakukan agar aturan yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan. 

"Perencanaan itu harus dikaji dengan komprehensif agar aturan yang dibikin matang, lalu kemudian juga nanti diimplementasi di lapangan oleh petugas bisa berjalan dengan baik, sehingga kemudian sosialisasi kepada masyarakat bisa tepat sasaran," ungkap Dasco saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu mengatakan, DPR akan mendukung langkah pemerintah dalam mencegah gelombang ketiga penularan Covid-19. Apalagi kasus Covid-19 di sejumlah negara kembali meningkat.

“Kita tidak inginkan seperti itu di Indonesia, apalagi kita mendapatkan informasi Wisma Arlet sudah mulai berdatangan untuk dirawat," kata Dasco.

Baca Juga: Sufmi Dasco Ingatkan Pejabat Kementan untuk Patuhi Kode Etik ASN

Untuk memitigasi lonjakan kasus Covid-19, Dasco juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.

"Tentunya apa yang sudah dikaji oleh pemerintah itu terbaik untuk masyarakat kita, karena biasanya kalau libur-libur panjang itu laju Covid-19 bisa naik," pesan politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan pemerintah bakal melarang perayaan Tahun Baru 2022 agar tidak menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar.

"Pemerintah berencana untuk melarang perayaan-perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).

Dalam menyambut Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan berkoordinasi dalam memperketat aplikasi Peduli Lindungi dan pelaksanaan prokes utamanya di tempat kerumunan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, rincian aturan terkait larangan perayaan Tahun Baru 2022 tengah didiskusikan kementerian/lembaga terkait. Kendati demikian, Wiku mengaku pihaknya belum dapat memastikan jenis kegiatan dan lokasi mana saja yang akan dibatasi pemerintah menjelang dan saat perayaan Tahun Baru. 

Baca Juga: Komisi III: RUU Kejaksaan Tak Kurangi Kewenangan KPK


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI