Puan Maharani: Fungsi Pengawasan DPR akan Efektif Jika Ditindaklanjuti Pemerintah

Fabiola Febrinastri
Puan Maharani: Fungsi Pengawasan DPR akan Efektif Jika Ditindaklanjuti Pemerintah
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Fungsi pengawasan DPR RI dapat efektif apabila terdapat tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah.

Suara.com - Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani menjelaskan fungsi pengawasan DPR RI akan diarahkan pada berbagai permasalahan dalam urusan pelayanan umum, kesejahteraan rakyat, program prioritas kementerian atau lembaga, serta tindak lanjut penyelesaian dari berbagai aspirasi rakyat. Menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, fungsi pengawasan DPR akan efektif jika ditindaklanjuti pemerintah.

"Fungsi pengawasan DPR RI dapat efektif apabila terdapat tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga terkait, terhadap rekomendasi ataupun keputusan rapat kerja secara terukur, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat," papar Puan, dalam pidato pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Puan melanjutkan, adapun berbagai isu, permasalahan, dan pelaksanaan undang-undang di berbagai bidang yang perlu mendapatkan perhatian DPR RI melalui fungsi pengawasan antara lain adalah program booster vaksin Covid-19; pengawasan protokol kesehatan dalam menghadapi berkembangnya Covid-19 varian Omicron.

Selain itu DPR juga akan mengawasi penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024; kenaikan harga bahan pokok pada akhir tahun 2021; penerapan 100 persen Pembelajaran Tatap Muka; dan kesiapan pemerintah dalam pelaksanaan Umrah Tahun 2022.

Baca Juga: Harga Pupuk Nonsubsidi Mencekik Petani, Gus Muhaimin: Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman

"Rakyat menantikan, fungsi pengawasan DPR RI dapat ikut membantu memberikan solusi atas berbagai urusan yang dihadapi oleh Rakyat," ujar Puan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI