Polemik JHT, Muhaimin Iskandar Minta Menaker Libatkan Buruh Saat Ambil Keputusan

Fabiola Febrinastri
Polemik JHT, Muhaimin Iskandar Minta Menaker Libatkan Buruh Saat Ambil Keputusan
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar. (Dok: DPR)

Serikat buruh menilai, kebijakan tersebut sangat merugikan.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk melibatkan pimpinan buruh tiap kali ambil keputusan, termasuk mengenai polemik Jaminan Hari Tua (JHT). Serikat buruh di beberapa daerah hari ini secara masif melakukan aksi demonstrasi untuk menolak kebijakan JHT, yang hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Serikat buruh menilai, kebijakan tersebut sangat merugikan karena tidak bisa mendapatkan bantuan saat buruh diberhentikan (PHK) atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, sebelum usia 56 tahun.

“Saya kira Bu Ida (Menaker), saya minta untuk kumpulkan semua pimpinan serikat buruh ditanya pendapatnya. Sekali lagi, setiap ambil keputusan libatkan pimpinan buruh agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Gus Muhaimin kepada awak media, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Menurut Menaker, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini terjadi miskomunikasi antara pihak buruh dengan Menaker saat ini. JHT sebagai turunan dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004, memang ditujukan untuk jaminan saat hari tua agar mendapatkan bantuan dana.

Baca Juga: Malam Ini Baru Diputuskan, Beredar Pesan Hoaks Tentang Nama Anggota KPU-Bawaslu

“Wajar kalau menerimanya di masa tua. Karena kalau dicairkan masa kapan pun, tak terbatas, masa tuanya tidak ada bantuan. Oleh karena itu, namanya juga JHT ya dapatnya saat masuk hari tua,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan saat dirinya sebagai Menaker pun rata-rata dana JHT itu sudah habis saat belum memasuki usia tua. Padahal tabungan usia tua itu, berdasarkan kajian, ditujukan agar saat pensiun masih punya cadangan dan simpanan dana. Muhaimin menilai, bisa saja aturan tersebut dikembalikan ke awal, yaitu JHT tersebut bebas diambil kapanpun seperti saat ini.

“Tapi kita lihat saja, pimpinan-pimpinan buruh kan bisa saja mengumpulkan pendapat untuk menyampaikan apakah akan ada perubahan atau tidak. DPR akan sampaikan ke pemerintah kalau memang itu kuat permintaannya, tidak spontan, atau misunderstanding ya tidak masalah bisa saja dikembalikan diambil bebas seperti sekarang,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII tersebut.

Persoalan pengaturan pencairan dana JHT saat usia 56 tahun ini juga pernah terjadi saat periode pertama Presiden Jokowi. Saat itu, Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015. Aturan itu menyebut JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Pada 12 Agustus 2015, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015. Peraturan itu menyatakan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan. Menaker Hanif Dhakiri menindaklanjuti aturan itu dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Tujuh tahun setelahnya, Menaker Ida Fauziyah, menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan baru itu kembali mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buruh Desak Cabut Permenaker Dana JHT yang Baru Bisa Cair Saat Pekerja Berusia 56 Tahun, Kemenaker: Tidak Bisa


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI