Komisi I DPR RI Soroti Harga Sewa Saluran Digital TV Lokal yang Mencekik di Ternate

TVRI janganlah menjadi TV kapitalis yang bertugas menghasilkan uang.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Bambang Kristiono menyatakan, tujuan Komisi I DPR RI menyerap aspirasi dan masukan terkait RUU Penyiaran ke Provinsi Maluku Utara adalah untuk memastikan dan mensinkronkan informasi. Menurutnya, banyak hal yang tidak sinkron dan harus dicarikan solusi yang dapat menguntungkan seluruh pihak.
"Kunjungan ini adalah untuk mensinkronkan sekaligus mensinergikan kondisi yang real di lapangan, dengan diskusi-diskusi teori di kantor parlemen Jakarta. Saya kira itu yang paling penting, supaya apa yang kita hasilkan nanti betul-betul menghasilkan produk yang maksimal, produk yang bisa diterima oleh semua kalangan dari atas sampai ke bawah,"katanya.
Hal itu diungkapkan usai memimpin pertemuan dengan jajaran RRI, TVRI, Loka Monitoring, KPID dan Gamalama TV, terkait mencari masukan terhadap penyusunan RUU tentang Penyiaran, dengan Tema: "Tantangan Penyiaran Multiplatform di Indonesia", Ternate, Maluku Utara, Jumat, (10/6/2022).
Lebih lanjut, Politisi Gerindra itu juga menjelaskan contoh temuan yang didapat di Maluku Utara terkait kebijakan pusat yang tidak sinkron dengan keadaan daerah. Salah satunya terkait keinginan pemerintah untuk dapat melakukan adanya penambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak lewat penyewaan channel atau saluran tv digital kepada TV lokal dengan harga yang memberatkan pihak TV lokal.
Baca Juga: Komisi I: Proyek Infrastruktur Telekomunikasi Palapa Ring Masih Sesuai Target
Senada dengan Bambang, anggota Komisi I DPR RI, Junico Bp Siahaan atau yang lebih akrab disapa Nico Siahaan menyatakan, keinginan pemerintah untuk menghasilkan PNBP dengan memberikan tarif yang tinggi kepada TV lokal, terkait penyewaan channel atau saluran TV digital sangat tidak adil. Menurutnya, TVRI janganlah menjadi TV kapitalis yang bertugas menghasilkan uang, di luar tupoksinya.
"UU PDP yang kita buat sedemikian rupa, supaya jangan menyulitkan teman-teman UMKM, begitupun dengan RUU Penyiaran.
TVRI telah menyiapkan infrastruktur dan perangkat digital yang siap digunakan/ disewa oleh LPS Nasional, LPP Lokal dan LPS Lokal. Untuk penyewaan multipleksing tersebut TVRI juga sudah mulai menyiapkan sarana prasarana pendukung untuk penyewa mux, seperti menyediakan ruangan, kapasitas listrik yang memadai, internet dan lainnya.
LPP TVRI juga telah siap pada 125 Layanan dari total 225 wilayah layanan MuItiplexing. TVRI telah memiliki 122 lokasi pemancar digital yang dilengkapi dengan perangkat Multiplexing. Dengan demikian, TVRI di 122 lokasi sudah siap menampung penyedia konten untuk bekerjasama dengan TVRI.
Pada beberapa kota/provinsi kapasitas MUX TVRI sudah penuh, yaitu di Jakarta, Bandung,Semarang, Bali dan Medan, namun kota-kota Kabupaten masih banyak yang belum dimanfaatkan olen penyedia konten untuk bekerja sama.
Baca Juga: Komisi I: Tak Mudah Berikan Akses Intenet di Seluruh Indonesia Secara Cepat
Dari sisi program, Penyiaran multiplatform adalah satu keharusan karena ke depan masyarakat tidak lagi hanya mengandalkan televisi sebagai alat pemberi informasi dan hiburan.