Komisi I DPR RI Soroti Harga Sewa Saluran Digital TV Lokal yang Mencekik di Ternate
TVRI janganlah menjadi TV kapitalis yang bertugas menghasilkan uang.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Bambang Kristiono menyatakan, tujuan Komisi I DPR RI menyerap aspirasi dan masukan terkait RUU Penyiaran ke Provinsi Maluku Utara adalah untuk memastikan dan mensinkronkan informasi. Menurutnya, banyak hal yang tidak sinkron dan harus dicarikan solusi yang dapat menguntungkan seluruh pihak.
"Kunjungan ini adalah untuk mensinkronkan sekaligus mensinergikan kondisi yang real di lapangan, dengan diskusi-diskusi teori di kantor parlemen Jakarta. Saya kira itu yang paling penting, supaya apa yang kita hasilkan nanti betul-betul menghasilkan produk yang maksimal, produk yang bisa diterima oleh semua kalangan dari atas sampai ke bawah,"katanya.
Hal itu diungkapkan usai memimpin pertemuan dengan jajaran RRI, TVRI, Loka Monitoring, KPID dan Gamalama TV, terkait mencari masukan terhadap penyusunan RUU tentang Penyiaran, dengan Tema: "Tantangan Penyiaran Multiplatform di Indonesia", Ternate, Maluku Utara, Jumat, (10/6/2022).
Lebih lanjut, Politisi Gerindra itu juga menjelaskan contoh temuan yang didapat di Maluku Utara terkait kebijakan pusat yang tidak sinkron dengan keadaan daerah. Salah satunya terkait keinginan pemerintah untuk dapat melakukan adanya penambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak lewat penyewaan channel atau saluran tv digital kepada TV lokal dengan harga yang memberatkan pihak TV lokal.
Baca Juga: Komisi I: Proyek Infrastruktur Telekomunikasi Palapa Ring Masih Sesuai Target
Senada dengan Bambang, anggota Komisi I DPR RI, Junico Bp Siahaan atau yang lebih akrab disapa Nico Siahaan menyatakan, keinginan pemerintah untuk menghasilkan PNBP dengan memberikan tarif yang tinggi kepada TV lokal, terkait penyewaan channel atau saluran TV digital sangat tidak adil. Menurutnya, TVRI janganlah menjadi TV kapitalis yang bertugas menghasilkan uang, di luar tupoksinya.
"UU PDP yang kita buat sedemikian rupa, supaya jangan menyulitkan teman-teman UMKM, begitupun dengan RUU Penyiaran.
TVRI telah menyiapkan infrastruktur dan perangkat digital yang siap digunakan/ disewa oleh LPS Nasional, LPP Lokal dan LPS Lokal. Untuk penyewaan multipleksing tersebut TVRI juga sudah mulai menyiapkan sarana prasarana pendukung untuk penyewa mux, seperti menyediakan ruangan, kapasitas listrik yang memadai, internet dan lainnya.
LPP TVRI juga telah siap pada 125 Layanan dari total 225 wilayah layanan MuItiplexing. TVRI telah memiliki 122 lokasi pemancar digital yang dilengkapi dengan perangkat Multiplexing. Dengan demikian, TVRI di 122 lokasi sudah siap menampung penyedia konten untuk bekerjasama dengan TVRI.
Pada beberapa kota/provinsi kapasitas MUX TVRI sudah penuh, yaitu di Jakarta, Bandung,Semarang, Bali dan Medan, namun kota-kota Kabupaten masih banyak yang belum dimanfaatkan olen penyedia konten untuk bekerja sama.
Baca Juga: Komisi I: Tak Mudah Berikan Akses Intenet di Seluruh Indonesia Secara Cepat
Dari sisi program, Penyiaran multiplatform adalah satu keharusan karena ke depan masyarakat tidak lagi hanya mengandalkan televisi sebagai alat pemberi informasi dan hiburan.
Saat ini LPP TVRI telah mengikuti perkembangan teknologi digital dan menggunakan semua sarana digital untuk menjangkau masyarakat. Yang menjadi keunggulan sekaligus tantangan bagi TVRI adalah mempertahankan konten di media digital.
Keunggulan TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang sudah terbukti mempertahankan kualitas konten yang sejalan dengan norma dan aturan yang digariskan oleh KPI termasuk untuk konten digital.
Tantangan yang dihadapi ada 2 macam :
1. Menghadapi persaingan dan gempuran konten digital dari berbagai saluran digital yang dibuat dan disebarkan oleh content creator, konten berbayar seperti Netflix dan lainnya
2. Menjalankan misi edukasi masyarakat dan menyediakan informasi yang valid dan akurat sementara konten digital belum diatur seperti halnya di televisi. Sebagian konten digital saat ini tidak mendidik, menyesatkan dan mengikis nilai-nilai luhur bangsa kita. Ini yang menjadi tugas berat dari TVRI untuk menangkalnya.
Untuk menghadapi tantangan tersebut LPP TVRI dan LPP RRI tidak bisa berjuang sendiri. Harus ada keterlibatan pemerintah khususnya untuk menyediakan peraturan untuk menjadi rambu-rambu bagi media digital ini. Kewenangan KPI mungkin perlu diperkuat dan diperluas ke area media dan konten digital.
Kominfo juga dapat mengatur akses ke situs konten digital tertentu agar konten yang melanggar aturan, norma dan nilai-nilai bangsa Indonesia tidak tersiar luas tanpa batasan.
KPI agar diberikan kewenangan yang dilandasi dengan undang-undang agar memiliki kewenangan yang jelas dalam mengatur konten di penyiaran multiplatform.
Di samping itu perlu dibuat undang-undang agar penyelenggara siaran multiplatform memiliki kewajiban membayar pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah Indonesia terkait konten yang didistribusi di Indonesia.
Turut hadir dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI ke Ternate Provinsi Maluku Utara, diantaranya; Anton Sukartono Suratto (F-PD), Junico Bp Siahaan, Irine Yusiana Roba Putri (F-PDIP),Yan Permenas Mandenas (F-Gerindra), Kresna Dewanata Phrosakh (F-Nasdem), dan Bachrudin Nasori (F-PKB).