Komisi VI Dukung Langkah Jokowi yang Perbolehkan Gugat Direksi BUMN yang Merugi

Rinaldi Aban

Pasal tersebut memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk menggugat Direksi BUMN yang merugi

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang membuat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2022.

Salah satu pasal tersebut memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk menggugat Direksi BUMN yang merugi. (DPR RI)


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI