DPR Setujui 4 Dapil Baru di Perppu Pemilu

Rinaldi Aban

Syamsurizal mengungkapkan penambahan dapil itu terjadi sebab ada 4 provinsi baru di Indonesia. Selain itu, kursi legislator juga bertambah.

Suara.com - DPR RI menyetujui 4 daerah pemilihan (dapil) baru yang tertuang dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengungkapkan penambahan dapil itu terjadi sebab ada 4 provinsi baru di Indonesia. Selain itu, kursi legislator juga bertambah. Yang sebelumnya jumlah kursi di Senayan 575 kini menjadi 580. (DPR RI)


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI