DPR Setujui 4 Dapil Baru di Perppu Pemilu

Rinaldi Aban

Syamsurizal mengungkapkan penambahan dapil itu terjadi sebab ada 4 provinsi baru di Indonesia. Selain itu, kursi legislator juga bertambah.

Suara.com - DPR RI menyetujui 4 daerah pemilihan (dapil) baru yang tertuang dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengungkapkan penambahan dapil itu terjadi sebab ada 4 provinsi baru di Indonesia. Selain itu, kursi legislator juga bertambah. Yang sebelumnya jumlah kursi di Senayan 575 kini menjadi 580. (DPR RI)