Komisi III: Tindak Pidana Pencucian Uang harus Disimpulkan Penyidik
Supriansa mengungkapkan bahwa bahwa suatu kasus dikatakan sebagai tindak pidana pencucian uang jika sudah disimpulkan oleh penyidik.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa memberikan komentar soal tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Hal tersebut dipaparkannya usai Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dengan pakar soal hukum.
Berdasarkan pemaparan dari pakar, Supriansa mengungkapkan bahwa bahwa suatu kasus dikatakan sebagai tindak pidana pencucian uang jika sudah disimpulkan oleh penyidik. Sebelumnya, ramai diperbincangkan oleh masyarakat soal dugaan tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan. PPATK menemukan aliran dana janggal sebesar Rp 349 triliun di kementerian itu. (DPR RI)