Komisi II Tegaskan Pemerintah Tak Boleh Ada PHK Massal Non ASN

Rinaldi Aban

Agung Widyantoro meminta kepastian dari pemerintah untuk tetap menjaga mereka.

Suara.com - Komisi II DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, sebelum pembahasan itu, Komisi II meminta komitmen pemerintah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (phk) para non ASN.

Berdasarkan UU tentang ASN dijabarkan bahwa non ASN sudah tidak boleh ada lagi per November 2023. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro meminta kepastian dari pemerintah untuk tetap menjaga mereka. (DPR RI)


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI