Ada Perubahan Sistem Pembayaran, Komisi II Dorong Sinkronisasi Data Pembayar PBB Tangerang

Rinaldi Aban

Endro Suswantoro mengungkapkan perbedaan data itu membebankan masyarakat pembayar PBB.

Suara.com - Data pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah tidak sinkron. Hal itu terjadi lantaran ada perubahan sistem pembayaran.

Sebelumnya PBB disetor langsung ke Pemerintah Pusat, tapi kini PBB dibayarkan melalui Pemerintah Daerah. Perbedaan data tersebut ditemukan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro mengungkapkan perbedaan data itu membebankan masyarakat pembayar PBB. Mereka, kata Endro, jadi mendapatkan tagihan ganda. Ia pun menyerukan sinkrosinasi data agar masyarakat tidak bingung.

"Nah, ini data-data lama yang dari Pemerintah Pusat dilimpahkan ke daerah ini, dalam bentuk gelondongan. Nah, ini harus dipilah lagi sehingga keluhan masyarakat yang selama ini muncul adalah sudah membayar tetapi masih tercatat belum membayar," ujarnya (masukin tanggal). (DPR RI)


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI