DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Pemberian Visa bagi WNI

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Pemberian Visa bagi WNI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena. (Dok: DPR)

Ini meresposn apa yang disampaikan Kepala BP2MI soal adanya sindikat pidana TPPO dalam pengiriman TKI.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemberian visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri. Langkah itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan visa yang digunakan untuk mengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

"Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap pemberian visa yang berpotensi bisa disalahgunakan menjadi pengiriman TKI ilegal ke luar negeri," kata Melki di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakan Melki terkait pernyataan Kepala Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan, modus yang digunakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk mengirim TKI ilegal ke luar negeri yakni dengan mempergunakan visa turis, visa ziarah, dan visa umrah.

Melki menilai, pemberian visa turis, visa ziarah, dan visa umrah harus dilakukan dengan proses penelitian yang ketat. Selain itu menurut dia, pemerintah harus memastikan WNI yang mendapatkan visa tersebut, benar-benar melakukan kegiatan yang sesuai dengan pemberian visa tersebut.

Baca Juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Ngibrit Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK

"Jangan sampai pemberian visa tersebut digunakan untuk modus sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan mengiriman TKI secara ilegal ke luar negeri," ujarnya.

Selain itu, Melki menilai apabila visa tersebut diurus melalui perusahaan atau penyelenggara perjalanan, maka pihak tersebut harus memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila visa tersebut tidak sesuai peruntukannya.

"Perusahaan atau penyelenggara (perjalanan) yang menjadi bagian yang dijamin atau bisa dihubungi (ketika ada penyalahgunaan visa)," katanya.

Sebagai informasi, BP2MI telah mengungkapkan modus yang digunakan sindikat TPPO untuk mengirim TKI ilegal ke luar negeri.

BP2MI telah melaporkan lima nama bandar Perdagangan Orang kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Para sindikat tersebut diduga menjadi bandar yang selalu menempatkan WNI untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam.

Baca Juga: Melalui AIPACODD ke-6, Sukamta Harap ASEAN Mampu Capai Target Bebas Narkoba 2025


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI