Wakil Ketua Baleg: Keputusan Sistem Pemilu Terbuka adalah Kemenangan Rakyat

Rinaldi Aban

Willy Aditya menyatakan bahwa putusan tersebut adalah kemenangan rakyat.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak banding atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem pemilu. Dengan demikian pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada Februari 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya menyatakan bahwa putusan tersebut adalah kemenangan rakyat. Willy menilai mayoritas masyarakat pun menginginkan pemilu legislatif dengan sistem terbuka. Dengan sistem terbuka kata Willy, masyarakat bisa memilih langsung siapa orang yang layak untuk mewakilinya di DPR RI. 9DPR RI)


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI