Berantas Pinjol Ilegal, Komisi III: OJK harus Kerjasama dengan Kepolisian

Rinaldi Aban

Wihadi menjelaskan, di UU tersebut hanya OJK yang diberikan ruang untuk melakukan penyelidikan terhadap pinjol.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto menanggapi masih maraknya keberadaan pinjam online (pinjol) ilegal. Hal ini menurutnya dipengaruhi karena kepolisian kurang dikasih ruang untuk melaksanakan aksi legal di UU P2SK.

Wihadi menjelaskan, di UU tersebut hanya OJK yang diberikan ruang untuk melakukan penyelidikan terhadap pinjol. Maka itu, Ia mendorong OJK untuk meningkatkan kerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemberantasan atas pinjol ilegal. (DPR RI)