Manajemen ASN Beri PPPK Peluang Duduki Jabatan Struktural hingga Jaminan Pensiun
Syamsurizal mengungkapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bisa menduduki jabatan struktural dan mendapat jaminan pensiun.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengungkapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bisa menduduki jabatan struktural dan mendapat jaminan pensiun.
Hal tersebut kata dia tertuang dalam revisi Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disetujui dalam Rapat Paripurna, Selasa (03/10/2023). (Youtube DPR RI)