Manajemen ASN Beri PPPK Peluang Duduki Jabatan Struktural hingga Jaminan Pensiun

Rinaldi Aban

Syamsurizal mengungkapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bisa menduduki jabatan struktural dan mendapat jaminan pensiun.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengungkapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bisa menduduki jabatan struktural dan mendapat jaminan pensiun.

Hal tersebut kata dia tertuang dalam revisi Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disetujui dalam Rapat Paripurna, Selasa (03/10/2023). (Youtube DPR RI)


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI