Baleg Minta Percepatan Pilkada 2024 Diperlukan Guna Bangun Sinergi Pusat dan Daerah

Rinaldi Aban

Adapun percepatan proses Pilkada ini akan tertuang dalam Perubahan Keempat UU Nomor 1 Tahun 2015.

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan bahwa percepatan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah bentuk penguatan sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.

Adapun percepatan proses Pilkada ini akan tertuang dalam Perubahan Keempat UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Guspardi yang juga Anggota Komisi II menjelaskan bahwa seluruh fraksi DPR telah menyetujui proses percepatan pilkada. Baleg jelas Guspardi kemudian akan menindaklanjuti atas apa yang telah disepakati di Komis II soal perubahan UU tersebut. (Youtube DPR RI)