Baleg DPR Inisiasi Perubahan Penting dalam Aturan Pilkada
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Nomor 1 Tahun 2015.
Suara.com - Badan Legislasi DPR RI segera menindaklanjuti berbagai perubahan penting yang sudah disepakati antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah soal aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemiliha Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Youtube DPR RI)