Komisi III Jamin Tidak Ada 'Pasal Karet' di Revisi UU ITE
DPR dan Pemerintah jelasnya telah merubah beberapa pasal yang kerap menjadi senjata kriminalisasi dengan embel-embel pencemaran nama baik.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjamin bahwa tidak ada lagi pasal karet di revisi terbaru Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
DPR dan Pemerintah jelasnya telah merubah beberapa pasal yang kerap menjadi senjata kriminalisasi dengan embel-embel pencemaran nama baik. Untuk diketahui, revisi UU ITE telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. (DPR RI)