Perlu Perubahan Regulasi terkait KUA Diwacanakan Tempat Menikah Semua Agama

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Perlu Perubahan Regulasi terkait KUA Diwacanakan Tempat Menikah Semua Agama
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. (Dok: DPR)

Tapi pertanyannya apakah memang seurgen itu kita harus misalnya memberikan satu revisi terhadap UU perkawinan dalam konteks KUA memberikan layanan?"

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai perubahan regulasi terkait wacana Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi tempat menikah semua agama. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, pencatatan pernikahan agama Islam dilakukan di KUA. Sedangkan, pernikahan agama lain cukup di pencatatan sipil.

“Karena itu maka ketika ada wacana untuk KUA juga dijadikan sebagai tempat untuk pernikahan agama lain, tentu yang harus diubah adalah regulasinya dulu. Karena memang selama ini regulasinya tidak memberikan kewenangan kepada KUA untuk memberikan layanan kepada agama selain agama Islam” jelas Ace dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis, (29/2/2024).

Meski demikian, Ace mempertanyakan urgensi mengubah UU Perkawinan agar KUA bisa mencatat pernikahan semua agama.

“Tapi pertanyannya apakah memang seurgen itu kita harus misalnya memberikan satu revisi terhadap UU perkawinan dalam konteks KUA memberikan layanan?” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Baca Juga: Efek Pengganda Pembangunan Infrastruktur Belum Berdampak pada Sektor SDM di Kulon Progo

Namun, ia tetap mendukung usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan kantor urusan agama (KUA) sebagai tempat menikah semua agama. Ace mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) memang seharusnya melayani semua agama.

“Memang seharusnya sekali lagi bahwa ya Kementerian Agama melayani semua agama gitu, karena sejatinya memang yang namanya negara ini ya harus berada di semua golongan,” tutupnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI