Soal Fatwa Haram BPJS, Komisi IX DPR Serahkan Pada Pemerintah
"Biar BPJS yang jelaskan soal ini ke masyarakat. Komisi IX DPR justru utk mengawasi BPJS, bukan MUI".
Suara.com - Ketua Komisi IX Dede Yusuf menyerahkan kepada pemerintah tentang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tidak sesuai dengan syariah Islam.
"Itu baru rekomendasi (dari MUI). Nanti terserah pemerintah untuk menindaklanjutinya. Baru DPR akan meninjau," kata Dede dihubungi, Jakarta, Kamis (30/1/2015).
Dede menambahkan, dalam BPJS kesehatan tidak ada bunga seperti yang dituding oleh MUI.
"Di BPJS tidak ada bunga, yang ada adalah denda keterlambatan. Kalau bunga, terlambat atau tidak terlambat tetap kena bunga," ujarnya.
Politisi Demokrat ini menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada BPJS. Dia berharap, BPJS dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hal ini. Komisi IX, sambungnya, hanya akan mengawasi kinerja BPJS dan belum akan melakukan tindakan untuk masalah ini.
"Biar BPJS yang jelaskan soal ini ke masyarakat. Komisi IX DPR justru utk mengawasi BPJS, bukan MUI," kata dia.
Lebih lanjut, Dede mengatakan, dalam pembuatan UU BPJS pada 2011, sudah banyak pakar yang dilibatkan, termasuk diantaranya ahli hukum dan kelompok masyarakat yang ahli di bidang itu. Kala itu, MUI tidak dilibatkan karena bukan mitra Komisi IX. Oleh karena itu, fatwa MUI ini tidak serta merta menggugurkan UU BPJS.
"UU BPJS yang dibuat DPR telah melewati dari banyak masukan para pakar ahli hukum, kelompok masyarakat yang ahli dibidang tersebut. Kalau UU sudah di sahkan, ya kita semua harus mengacu pada UU di Negara kita. MUI memandang dengan syariat Islam. Tapi UU di buat mengacu ke pada Republik Indonesia," ujar Dede.